Penerbitan Surat Utang Dihentikan, Pajak Jadi Tumpuan
Tuesday, 09 November 2021
JAKARTA. Pemerintah pastikan tidak akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) atau melakukan penarikan utang di sisa tahun ini. Sehingga untuk membiayai sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, akan bertumpu penerimaan pajak.
Total realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir September sudah mencapai Rp621,9 yang terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp647,2 triliun dan pembiayaan investasi sebesar minus 75,2 triliun. Realisasi itu juga setara dengan 62% dari pagu yang ditetapkan di dalam APBN 2021.
Dari jumlah pembiayaan utang terealisasi, sebagian besar dilakukan melalui penerbitan SBN sebesar Rp666,68 triliun, sisanya ditutupi dengan pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.
Selama pandemi, pos pembiayaan utang memiliki peran yang sangat besar, karena anjloknya penerimaan pajak sementara di sisi lain belanja negara meningkat, terutama untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 2021, Harap-Harap Cemas Pajak Indonesia
Sementara menurut data Kementerian Keuangan, hingga akhir September 2021 atau kuartal III 2021 penerimaan pajak yang sudah terealisasi mencapai Rp 850,6 triliun atau sekitar 69% dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp1.229,58 triliun.
Uraian | APBN | Realisasi (30/9/2021) | Capaian | Pertumbuhan |
Pendapatan Negara | Rp.1743,65 triliun | Rp 1352,83 triliun | 77,7% | 16,80% |
- Pendapatan Dalam Negeri | Rp 1.742,75 triliun | Rp 1.353,82 triliun | 77,68% | 17,29% |
- - Penerimaan Perpajakan | Rp 1.444,54 triliun | Rp 1.032,96 triliun | 71,51% | 15,75% |
- - - Penerimaan Pajak | Rp 1.229,56 triliun | Rp 850,06 triliun | 69,13% | 13,25% |
- - - Penerimaan Kepabeanan & Cukai | Rp 214,96 triliun | Rp 182,92 triliun | 85,09% | 28,96% |
- - Penerimaan Negara Bukan Pajak | Rp 296,20 triliun | Rp 320,84 triliun | 107,59% | 22,53% |
- Pendapatan Hibah | Rp 0,90 triliun | Rp 1,01 triliun | 112,39% | -82,22% |
Belanja Negara | Rp 2.750,03 triliun | Rp 1.806,60 triliun | 65,70% | -1,88% |
- Belanja Pemerintah Pusat | Rp 1.954,55 triliun | Rp 1.265,33 triliun | 64,74% | 4,43% |
- Transfer Ke Daerah dan Dana Desa | Rp 795,48 triliun | Rp 541,47 triliun | 68,07% | -14,01% |
Keseimbangan Primer | -Rp 633,12 triliun | -Rp 198,30 triliun | ||
Defisit Anggaran | -Rp1.006,38 triliun | -Rp 451,97 triliun | ||
Defisit Anggaran (% to PDB) | -5,70% | -2,74% | ||
Pembiayaan Anggaran | Rp 1.006,38 triliun | Rp 621,85 triliun | 61,79% | -20,74% |
Mengejar Shortfall
Artinya, dalam tiga bulan pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp378,98 triliun. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya ekstra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar target tersebut.
Mengutip Bisnis.com, pemerintah menilai ada beberapa variabel yang akan memengaruhi penerimaan pajak di tiga bulan terakhir. Misalnya, perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jika terkendali maka tren penerimaan pajak akan terjaga di level positif.
Namun demikian, pemerintah optimis pihaknya mampu menjaga tren positif penerimaan pajak yang terjadi dalam beberapa bulan. Sehingga, penerimaan pajak hingga akhir tahun diyakini bisa mendekati target yang telah ditetapkan. (asp)