AS Tetapkan Pajak Karbon Sebesar US 20
Monday, 08 November 2021
JAKARTA. Seperti halnya Indonesia, Amerika Serikat juga akan memungut pajak atas karbon dengan tarif sebesar US$20 per ton.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (8/11), bahkan kebijakan itu sudah disetujui oleh 49 dari 50 senator di negeri Paman Sam.
Selain itu, House of Representative atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden AS Joe Bidden juga sudah menyetujui kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dinilai akan mampu mengurangi emisi karbon yang berdampak pada perubahan iklim. Selain itu, langkah ini juga dinilai bisa menarik investasi di sektor teknologi pengurangan emisi.
Baca Juga: Poin Penting Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Perlu Penyempurnaan
Meski sudah mematok besaran tarif, pengenaan pajak atas karbon masih perlu disempurnakan. Terutama yang terkait dengan pengecualian bahan bakar timbal.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha juga mendukung kebijakan ini karena dinilai lebih baik dibandingkan regulasi lainnya yang bertujuan untuk mengurangi gas rumah kaca.
Ekonomi Ramah Lingkungan
Isu ekonomi ramah lingkungan menjadi topik yang tengah menjadi perhatian di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Mengutip cnnIndonesia.com, baru-baru ini 23 kepala negara yang berkumpul dalam Konferensi Tingkat Tinggi perubahan iklim atau COP26 di Glasgow Skotlandia.
Baca Juga: Bappenas Dorong Penerapan Pajak Karbon
Dalam forum yang juga dihadiri oleh presiden Joko Widodo itu, para pemimpin tersebut sepakat untuk menghentikan penggunaan batu-bara, sebagai bahan bakar atau sumber energi di dunia karena dinilai memberi dampak buruk terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Indonesia juga sudah memastikan akan mulai memungut pajak atas karbon mulai tahun 2022, dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen (Co2e) atau lebih rendah dari usulan pemerintah Rp75 per Co2e. (asp)