Tax Clinic

Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Winni Hidayanti, Monday, 08 November 2021

Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Saya dan kawan memulai bisnis kedai kopi kecil-kecilan sejak 2018. Ternyata animo konsumen cukup tinggi dan ada yang mengajak bermitra (franchise). Kalau kami ingin mengembangkan bisnis franchise kedai kopi, bagaimana aspek perjakannya (PPh dan PPN)? Terima kasih  

~Darto, Depok~    

Jawaban: 

Salam, Bapak Darto. Terima kasih atas pertanyaan Anda. 

Saya berasumsi Anda sebagai pemilik kedai kopi merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan langkah paling awal untuk menjalankan kepatuhan perpajakan.  

Dalam dunia franchise, dikenal istilah franchisor (pemberi hak waralaba) dan franchisee (penerima atau pengguna hak waralaba), yang masing-masing bisa berupa individu ataupun badan usaha.  

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, Hak khusus berupa franchise wajib didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh perseorangan atau badan usaha pemilik waralaba untuk dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian.  

Pada umumnya, berdasarkan perjanjian timbal balik antara franchisee dengan franchisor timbul kewajiban membayar fee kepada pemilik hak waralaba. Bentuknya bisa berupa royalti atas penggunaan nama/merek/sistem, pembelian material, penyewaan peralatan, jasa manajemen, dan lainnya.  

Pajak Penghasilan (PPh) 

Atas keseluruhan fee atau penghasilan yang diterima franchisor tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh).  

Sehubungan dengan kegiatan UMKM, pemerintah memberikan banyak kemudahan terkait dengan perpajakan. Salah satunya, UMKM dapat memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet. Syaratnya, nilai omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. 

Namun, penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen ini bersifat sementara. Bagi pelaku UMKM orang pribadi paling lama bisa menikmati fasilitas ini selama 7 tahun. Sedangkan bagi UMKM berbadan usaha berbentuk CV, firma, atau koperasi paling lama 4 tahun. Adapun bagi UMKM berstatus Perseroan Terbatas (PT) maksimal 3 tahun.  

Setelah jangka waktu pemanfaatan PPh Final habis maka berlaku kembali ketentuan umum PPh. Bagi pembayar pajak orang pribadi tarif PPh yang berlaku bersifat progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak (bukan lagi omzet). Sementara bagi wajib pajak badan usaha, tarif PPh-nya sebesar 22 persen.  

Sebagai catatan, PPh atas royalti, jasa manajemen, atau persewaaan alat yang dipotong dan dibayarkan oleh pemilik hak waralaba (franchisee) dapat dikreditkan oleh penerima pengguna hak waralaba (franchisor) dalam SPT PPh Badan. 

Perubahan PPh saat UU HPP berlaku 

Saat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku untuk PPh mulai Tahun Pajak 2022, ketentuan umum terkait lapisan dan tarif PPh untuk orang pribadi akan berubah, dengan perbandingan sebagaimana ada di dalam tabel berikut ini: 

UU PPh juga menyebabkan PPh badan tetap dikenakan sebesar 22 persen sebagaimana pada 2020 dan 2021, tidak jadi turun menjadi 20 persen pada 2022 sebagaimana semula diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.  

Adapun terkait UMKM, UU HPP memberi tambahan kemudahan lagi berupa pembebasan PPh untuk omzet per tahun hingga Rp 500 juta bagi usaha perorangan yang memilih memakai  PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.  

Pajak Restoran & PPN 

Minuman kopi dan sejenisnya yang dijual ke konsumen dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, makanan dan minuman yang disajikan oleh kedai kopi merupakan objek pajak restoran. Besaran tarif dan pemungutan pajak restoran menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Untuk mengetahui berapa tarif pajak restoran, Anda dapat memastikannya ke badan atau dinas pendapatan daerah setempat.  

Adapun penghasilan dari transaksi franchise berupa royalti, penyerahan kopi, persewaan alat/barang, dan jasa manajemen merupakan objek atau terhutang PPN. 

Untuk bisa memungut dan menyetorkan PPN, franchisee ataupun franchisor harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  

Dalam hal ini, UMKM atau pengusaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun bisa memilih untuk dikukuhkan ataupun tidak sebagai PKP. Adapun bagi pengusaha beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun otomatis dikukuhkan sebagai PKP yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. 

Saat ini tarif PPN adalah 10 persen. UU HPP memastikan PPN naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen selambat-lambatnya 1 Januari 2025.

Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.     

Salam 

Winni Hidayanti

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Kompas.com


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.