JAKARTA. Pemerintah bakal mengurangi jumlah insentif pajak, bagi terdampak pandemi Covid-19, yang akan diberikan pada tahun 2022.
Beberapa jenis insentif yang kemungkinan besar tidak akan diperpanjang di antaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan.
Insentif yang bertujuan menopang sektor properti dan otomotif yang terkena dampak selama pandemi Covid-19 itu, jangka waktunya akan habis pada Desember 2021.
Beberapa jenis insentif pajak yang telah dikeluarkan pemerintah selama tahun 2020-2021 di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP),
- PPh final DTP,
- restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan
- pembebasan PPh pasal 22 impor.
Mengutip Bisnis.com, pemberian insentif akan ditentukan berdasarkan kinerja ekonomi sektoral pada triwulan III 2021, yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Sektor-sektor yang berkinerja baik atau yang menunjukkan pemulihan kemungkinan tidak akan mendapatkan insentif pajak kembali di tahun depan.
Bantuan Sosial Diperkuat
Namun demikian, pemerintah menilai pemberian insentif masih tetap diperlukan. Karena pemulihan ekonomi pasca pandemi masih butuh dorongan dari sisi fiskal.
Selain dari sisi pajak, upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan juga masih akan tetap dilakukan melalui pemberian berbagai bantuan sosial, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Mengutip Kontan.co.id, pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan yang dikelompokkan ke dalam beberapa kluster seperti kluster kesehatan sebesar Rp 77,05 triliun, untuk Perlindungan Sosial sebesar Rp 126,54 triliun, dan untuk program prioritas Rp 90,4 triliun serta untuk program dukungan UMKM sebesar Rp 27,48 triliun. (asp)