News

Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II

Thursday, 07 October 2021

Program Pengungkapan Sukarela, Label Baru Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah dan DPR sukses berkongsi mengulang kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tax Amnesty jilid II ini diubah namanya menjadi Program Pengungkapan Sukarela atau Voluntary Disclosure Program (VDP). 

VDP akan dilaksanakan selama enam bulan (1 Januari-30 Juni 2022) melalui dua skema kebijakan.  


Kebijakan pertama akan menyasar para peserta tax amnesty 2016-2017—baik orang pribadi maupun badan usaha—yang belum sempat mengungkap harta perolehan tahun 2015 ke belakang. 

Intinya, para alumni tax amnesty ini diberikan kesempatan lagi untuk mendeklarasikan, merepatriasi, dan menginvestasikan asetnya di dalam negeri. 

Untuk terbebas dari sanksi pidana pajak, mereka wajib membayar PPh final sebagai upeti atau uang tebusan yang terbagi dalam tiga kategori aset dan tarif berikut: 

  • 11% untuk deklarasi asset di luar negeri
  • 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan 
  • 6% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan. 

Kebijakan kedua diperuntukan bagi orang pribadi—bukan badan usaha—yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT. Tidak seperti alumni tax amnesty, peserta VDP ini dikenakan upeti atau PPh final dengan tarif yang lebih tinggi. 

  • 18% untuk deklarasi asset di luar negeri
  • 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri; dan 
  • 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan dalam negeri yang diinvestasikan di pasar obligasi negara, industri hilir, dan sektor energi terbarukan. 

Dalam konferensi pers secara daring, Kamis (07/10/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan program tax amnesty jilid II ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. 

” Program Pengungkapan Sukarela ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” ujarnya
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.