JAKARTA. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor, wajib memahami ketentuan terkait kepabeanan.
Sebab, bila keliru dalam menjalankan prosedur pabean akan berdampak serius pada perusahaan. Selain terhambatnya, proses pengiriman barang perusahaan juga terancam denda dari otoritas kepabeanan.
Untuk memberikan pemahaman hal tersebut, MUC Consulting berkolaborasi dengan UOB Indonesia menggelar webinar dengan tema "Kenali Kewajiban Serta Risiko-risiko Pabean dalam Impor Barang dan Langkah Antisipasinya".
Webinar yang berlangsung pada Senin (27/9) ini dihadiri oleh puluhan nasabah korporat UOB Indonesia. Sementara materi disampaikan langsung oleh Direktur MUC Consulting Bambang Sabur.
Menurut Bambang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pelaku usaha saat melakukan impor barang. Pertama kewajiban membuat pemberitahuan pabean, yaitu surat pernyataan yang dibuat importir.
Kedua, surat pemberitahuan impor barang (PIB) yang secara spesifik berisi informasi terkait uraian barang, klasifikasi, nilai pabean, serta informasi lain dan dokumen pelengkap.
"Informasi-informasi tersebut jangan sampai salah, karena akan berpengaruh pada kewajiban pabean yang harus dibayar perusahaan," ujar Bambang.
Namun, demikian selain karena kekeliruan mengisi dokumen, yang juga selain menjadi dispute antara perusahaan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah dalam menghitung nilai pabean.
Webinar ini juga menjadi media konsultasi antara pelaku usaha dengan pembicara terkait masalah di bidang kepabeanan yang sering muncul.
Sebagai informasi, webinar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan UOB Transaction Banking Experience Center (TBEX) yang dilaksanakan setiap tahun.
Kolaborasi MUC-UOB Indonesia merupakan bentuk komitmen kedua perusahaan dalam memberikan pemahaman di bidang perpajakan, yang telah berlangsung dalam beberapa sesi webinar. (asp)