News
Rencana Penerapan Tax Amnesty Berjalan Mulus

Wednesday, 22 September 2021

Rencana Penerapan Tax Amnesty Berjalan Mulus

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk kembali menjalankan program pengampunan pajak tampaknya berjalan mulus. 

Pasalnya, hampir seluruh fraksi yang ada di  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan yang disampaikan dalam revisi Undeng-undang  (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tersebut.

Mengutip Harian Kontan edisi Rabu (22/9), berdasarkan daftar inventaris masalah (DIM) ketentuan tax amnesty, diketahui hampir seluruh fraksi di DPR mendukung rencana pengampunan pajak. 

Tarif Lebih Rendah

Bahkan beberapa diantaranya mengusulkan agar wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam program tersebut dikenai PPh final yang lebih rendah dari usulan pemerintah. (lihat tabel)

Fraksi   Alumni Tax Amnesty 2016-2017 Peserta Baru
Normal Diinvestasikan ke SBN Normal Diinvestasi ke SBN
Golkar 6% 5% 9% 7%
Gerindra  6%-12% 5%-8,5% 12% 10%
Nasdem 6%-10% 5%-8% 12% 10%
PKB 5% 3,5% 10% 7,5%
Demokrat  10%-15% 7,5% 12% 10%
PAN Sesuai RUU Sesuai RUU Sesuai RUU Penekanan Harta Bersih
PPP Sesuai RUU Sesuai RUU Sesuai RUU Penekanan Harta Bersih
PDIP Dasar Pengenaan Tari Dasar Pengenaan Tarif Beragam Beragam
PKS Menolak Menolak Menolak Menolak

Dalam draft RUU KUP pemerintah mengajukan tarif PPh final sebesar 15% untuk peserta yang belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam program tax amnesty 2016-2017. 

Bila harta tersebut diinvestasikan ke dalam instrumen investasi berupa surat berharga negara tarifnya menjadi 12,5%

Sementara PPh final untuk peserta baru atau yang belum mengikuti tax amnesty sebesar 30% dan 2015. Bila diinvestasikan ke dalam instrumen SBN, tarif PPh final yang diberikan menjadi 20%.

Mulai 2022

Program ini kemungkinan baru akan berlaku pada tahun 2022. Tadinya, pemerintah berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan mulai 1 Juli 2021.

Namun, karena waktu pembahasan mundur maka implementasinya terpaksa harus menyesuaikan.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (17/9), program pengampunan pajak yang disusun pemerintah ini berpotensi menambah penerimaan negara. 

Sebab, merujuk data Tax Justice Network diperkirakan ada sekitar US$ 21 triliun - US$ 32 triliun kekayaan global yang berada di luar negeri atau yurisdiksi yang diduga terkait dengan penggelapan pajak luar negeri atau Offshore Tax Evation (OTE). 

Selain melalui program tax amnesty, upaya pengejaran OTE sebetulnya bisa dilakukan melalui negosiasi dengan negara mitra yang diduga menjadi tempat penyimpanan harta. Hal ini bisa dilakukan karena pemerintah sudah memiliki informasi keuangan hasil pertukaran data dengan sejumlah negara dan yurisdiksi dalam program Automatic Exchange of Information. 

Namun, sepertinya pemerintah lebih memilih jalan pintas dengan cara menawarkan insentif kepada wajib pajak yang mau mengungkapkan harta. (asp)

Kontan, Bisnis Indonesia

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.