Mekanisme Pengujian PPN dalam Faktur Pajak Diseragamkan
Thursday, 16 September 2021
Pedoman pemeriksaan faktur pajak pertambahan nilai (PPN) untuk petugas pajak diterbitkan. Selama ini, mekanisme pemeriksaan dan pengujian faktur pajak oleh masing-masing petugas pajak seringkali tidak seragam, sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Terutama, terkait pengujian material yang akan berpengaruh pada keputusan, apakah PPN yang tercantum di dalam faktur pajak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, atau tidak.
Oleh karenanya, di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 ditegaskan bahwa pengujian material harus dilakukan dengan dua langkah.
Pertama, menguji kebenaran transaksi dengan memeriksa arus uang, arus barang atau perolehan jasa dan arus dokumen. Kedua, membandingkannya atau melakukan konfirmasi dengan data yang dimiliki DJP.
Baca Juga: Menyoal Perluasan Basis Pajak: Penurunan Treshold PPN vs PPh Final UMKM
Hasil Pengujian
Jika informasi yang ada di dalam faktur sesuai dengan transaksi yang terjadi, maka petugas akan menyatakan hasil pengujian "terpenuhi". Sedangkan jika setelah dikonfirmasi dengan data DJP, data yanga ada di dalam faktur pajak PPN benar maka petugas pajak akan menyatakan hasil pengujian "ada dan sesuai".
Oleh karena itu, dalam hal hasil pengujian transaksi menyatakan "terpenuhi" dan hasil konfirmasi menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum di dalam faktur pajak boleh dikreditkan sebagai pajak masukan.
Sementara dalam hal hasil pengujian transaksi menyatakan terpenuhi namun hasil konfirmasi menyatakan tidak ada, maka PPN yang tercantum di dalam faktur pajak tetap boleh dikreditkan.
Kemudian, jika hasil pengujian transaksi menyatakan "tidak terpenuhi, sementara hasil konfirmasi menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum di dalam faktur pajak tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Jika hasil pengujian transaksi menyatakan tidak terpenuhi, begitu juga hasil konfirmasi menyatakan tidak ada, maka PPN yang tercantum di dalam faktur pajak tidak boleh dikreditkan sebagai pajak masukan.
No | Tidak Memenuhi Pasal 9 (8) UU PPN* | Syarat Formal | Syarat Material | Hasil Konfirmasi | Kesimpulan |
1 | √ | √ | √ | √ | PPN Dapat Dikreditkan |
2 | √ | √ | √ | Tidak Ada | PPN Dapat Dikreditkan |
3 | √ | √ | X | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
4 | √ | √ | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
5 | √ | X | √ | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
6 | √ | X | √ | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
7 | √ | X | X | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
8 | √ | X | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
9 | X | √ | √ | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
10 | X | √ | √ | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
11 | X | √ | X | √ | PPN Tidak Dapat DIkreditkan |
12 | X | √ | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
13 | X | X | √ | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
14 | X | X | √ | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
15 | X | X | X | √ | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
16 | X | X | X | Tidak Ada | PPN Tidak Dapat Dikreditkan |
*Ketentuan perihal jenis-jenis pengeluaran yang pajak masukannya tidak bisa dikreditkan
Menguji Syarat Formal
Selain menguji aspek material, petugas pajak juga harus menguji aspek formal dari setiap faktur pajak. Ketentuan mengenai syarat formal faktur pajak telah diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN.
Agar memenuhi syarat formal, faktur pajak harus memuat informasi seperti nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis barang atau jasa termasuk harga jual hingga potongan harga.
Selain itu, faktur pajak juga wajib mencantumkan jumlah PPN yang dipungut, kode seri faktur pajak, tanggal pembuatan, serta nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menerbitkannya.
Meskipun faktur pajak memenuhi syarat material, namun tidak memenuhi syarat formal maka wajib pajak tetap tidak bisa mengkreditkan PPN yang terdapat di dalam faktur sebagai pajak masukan. (asp)