Great Day HR dan MUC Consulting Ajak Pelaku Usaha Segera Manfaatkan Insentif Pajak
Wednesday, 08 September 2021
JAKARTA. Demi mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi yang belum juga usai, pemerintah memutuskan memperpanjang sejumlah insentif pajak, bahkan menambah jenisnya. Pemanfaatan insentif pajak ini pastinya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Beragam benefit dari insentif pajak tersebut dikupas tuntas dalam Webinar bertajuk "Perpanjangan Insentif Pajak 2021, Benefit Apa Saja Yang Didapatkan Badan Usaha?" pada Selasa (7/9).
Webinar yang merupakan kerjasama antara Great Day HR Indonesia dan MUC Consulting tersebut, menghadirkan dua pembicara, yakni Tax Compliance Manager MUC Consulting Winni Hidayanti dan Tax Supervisor MUC Consulting Evy Suryani. Sementara Verencia Augustra dari Great Day HR Indonesia bertindak sebagai moderator.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa insentif yang dibahas antara lain, insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh Final UMKM, PPN sewa ruangan, restitusi PPN dan insentif terkait Sumbangan.
Terkait sejumlah insentif yang diperpanjang seperti insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh Final UMKM, hingga restitusi PPN, semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK 9/PMK.03/2021. Evi menuturkan, secara umum ketentuan dan tata cara masing-masing insentif tidak banyak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa ketentuan peralihan seperti adanya ketentuan pemberi kerja yang akan memanfaatkan fasilitas harus menyampaikan kembali pemberitahuan permohonan, hingga relaksasi penyampaian pembetulan laporan realisasi.
Kemudian, terkait poin-poin perubahan dari aturan sebelumnya, selain perpanjangan jangka waktu pemberian insentif yang berlaku hingga Desember 2021, juga terdapat perubahan diantaranya dari sisi kriteria penerima insentif. "Misalnya untuk PPh Pasal 21 DTP, jika sebelumnya yang bisa mendapat insentif ini adalah 119 KLU, WP KITE dan Kawasan Berikat, untuk aturan yang terbaru, WP KITE dan Kawasan Berikat tidak lagi berhak menerima insentif,"jelasnya.
Sementara terkait insentif PPh Final (UMKM) DTP, Winni menuturkan bahwa yang berubah hanya masa berlakunya. Selebihnya sama dengan aturan sebelumnya. "Selama dia masih dinyatakan sebagai penerima insentif, maka dia tetap berhak atas insentif tersebut," ujarnya
Benefit Insentif Pajak
Winni pun menekankan agar badan usaha tidak ragu untuk segera memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut. Dia menguraikan, ada sejumlah benefit yang bisa diperoleh pelaku usaha dari pemanfaatan insentif tersebut. Dia mencontohkan, dari insentif PPh Pasal 21 DTP, maka otomatis gaji karyawan meningkat, hal tersebut akan berdampak pada daya beli.
Kemudian untuk pemanfaatan insentif PPh 22 impor, lanjut Winni, beban perusahaan pun menurun. Selain itu, juga ada tambahan dana yang bisa digunakan untuk pengeluaran yang lebih produktif, serta mengurangi potensi hasil penghitungan PPh Badan Lebih Bayar.
Sedangkan untuk insentif PPN Sewa Ruangan DTP, Winni pun menghimbau agar para retailer segera memanfaatkan fasilitas pajak ini. Sebab, waktunya cenderung singkat jika dibandingkan insentif pajak yang lain. PPN DTP diberikan atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus-November 2021. "Untuk itu, sebaiknya segera dimanfaatkan karena bisa membantu menurunkan beban pajak perusahaan dan ada tambahan dana untuk pengeluaran lainnya,"imbuh Winni.