Webinar MUC-UOB Indonesia: Jangan Ragu Ajukan Keberatan Pajak
Monday, 06 September 2021
JAKARTA. MUC Consulting bersama dengan UOB Indonesia kembali menggelar webinar terkait pajak pada Kamis (2/9). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan UOB Transaction Banking Experience Center (TBEX) yang dilaksanakan setiap tahun.
Secara spesifik, tema yang diangkat pada webinar kali ini mengenai upaya hukum yang bisa ditempuh wajib pajak, ketika timbul sengketa.
Materi webinar disampaikan oleh Manager Tax Dispute Division MUC Consulting, Cindy Claudia Cyntia yang didampingi oleh Senior Consultant di MUC Consulting Raysa Prima Annisa sebagai moderator.
Dalam paparannya, Cindy menjelaskan hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang beranggapan, bahwa mengajukan keberatan dan upaya hukum pajak lain itu berisiko dan sebisa mungkin harus dihindari.
Alasan Upaya Hukum
Padahal, sejatinya wajib pajak berhak mengajukan upaya hukum manakala tidak setuju dengan ketetapan yang dikeluarkan kantor pajak, yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Upaya hukum pertama yang bisa dilakukan adalah mengajukan keberatan. Jika keberatan ditolak, wajib pajak bisa melanjutkannya melalui jalur pengadilan pajak dengan mengajukan banding.
Namun bila putusan majelis hakim di tingkat banding masih belum sesuai wajib pajak bisa mengajukan upaya hukum lainnya, kasasi. Di atas putusan kasasi juga masih ada majelis yang lebih tinggi tinggi yaitu peninjauan kembali.
Pentingnya Menghitung Risiko
Lebih lanjut, Cindy menjelaskan langkah upaya hukum harus memperhitungkan berbagai risiko yang muncul. Oleh karenanya, dalam melakukannya diperlukan strategi yang tepat serta didukung dengan dokumen dan argumen yang kuat.
Dalam kesempatan kali ini, pemateri juga menjelaskan perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak sebelum dan selama masa pandemi Covid-19. "Selama pandemi, proses penyelesaian sengketa lebih banyak pemeriksaan dokumen," katanya.
Materi yang disampaikan dalam webinar kali ini mendapat respon yang cukup baik dari kurang lebih 60 peserta yang mengikuti acara. Pada peserta merupakan nasabah korporasi prioritas UOB Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ekky A. Basuki Cash Sales Head, Commercial Banking EB and Business Banking UOB Indonesia mengatakan, tema yang diangkat kali ini penting untuk dibahas, karena merupakan masalah yang sering dihadapi oleh banyak perusahaan. "Semoga bemanfaat buat peserta dalam melakukan transaksi sehari-hari," ujarnya. (asp)