Ditargetkan Tumbuh 10,7%, Berikut Kebijakan Terkait PPh Tahun 2022
Wednesday, 25 August 2021
JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan jenis pajak penghasilan (PPh) di tahun 2022 sebesar Rp 680,9 triliun atau tumbuh 10,7% dibandingkan outlook penerimaan PPh tahun 2020 yang sebesar Rp 615,2 triliun.
Seperti biasanya, penerimaan PPh memang didominasi oleh PPh Nonmigas, yang ditargetkan sebesar 633,56 triliun atau tumbuh 11,3% dari proyeksi tahun 2021. Sedangkan penerimaan PPh migas sebesar Rp 47,313,5 atau tumbuh hanya 3,4% dari proyeksi tahun 2021.
Dalam Nota Keuangan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 dijelaskan sejumlah alasan yang mendasari target pertumbuhan PPh Nonmigas. Salah satunya, karena pemerintah optimis kondisi perekonomian Indonesia akan mengalami perbaikan.
Baca Juga: Strategi Perencanaan Pajak di Masa Pandemi
Tren Penerimaan PPh (dalam Rp triliun)
Namun demikian, secara umum ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan target penerimaan PPh tahun 2022.
1. Kenaikan Jumlah WP Orang Pribadi
Dalam beberapa tahun terakhir jumlah wajib pajak orang pribadi, atau individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus mengalami kenaikan. Hal ini akan turut meningkatkan jumlah basis pajak untuk PPh orang pribadi.
- Tren Jumlah Wajib Pajak Terdaftar (Dalam juta)
Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut, seiring dengan upaya pemerintah dalam menjalankan reformasi perpajakan. Beberapa aspek reformasi perpajakan yang akan dilakukan meliputi bidang organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis dan peraturan pajak.
2. Peningkatan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak
Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor yang mendorong penerimaan pajak lebih baik. Untuk itu, pemerintah melakukan sejumlah perbaikan dalam proses bisnis berbasis IT yang user friendly.
Perbaikan akan dilakukan dengan memeprkuat layanan digital, yang fokus pada layanan secara online, ataupun melalui saluran telepon dan non telepon. Terkait hal ini, pemerintah akan memaksimalkan program 3C, yaitu Click, Call, Counter. Sehingga, wajib pajak akan lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3. Pengawasan Berbasis Kewilayahan
Untuk memperluas jangkauan terhadap wajib pajak, otoritas pajak juga akan melakukan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan.
Hal ini sejalan dengan penambahan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya sebanyak 18 menjadi 38 KPP Madya pada tahun 2021.
4. Pemberian Insentif Perpajakan
Selain fokus pada wajib pajak orang pribadi, pemerintah juga berupaya meningkatkan penerimaan PPh wajib pajak badan. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan melanjutkan pemberian insentif perpajakan.
Beberapa insentif pajak yang telah diberikan sepanjang tahun 2020 dan 2021 diantaranya seperti:
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25
- Pengembalian pendahuluan PPN
- Penurunan tarif PPh Badan
- PPh Final UMKM ditanggung pemerintah
- PPN tidak dipungut bagi pengusaha di kawasan berikan dan penerima fasilitas KITE
- Bea masuk ditanggung pemerintah
- PPnBM ditanggung pemerintah kendaraan bermotor
- PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan
- PPN ditanggung pemerintah atas sewa outlet
- PPH final untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi
5. Penurunan Tarif PPh
Selain faktor yang mendorong penerimaan penerimaan PPh, pada tahun 2022 pemerintah juga akan kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 20%. Penurunan itu merupakan dampak dari kebijakan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. (asp)