Transaksi Mencurigakan di Bidang Pajak Naik 121%
Friday, 13 August 2021
JAKARTA. Sepanjang kuartaI I 2021 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diduga terkait dengan tindak pidana pajak sebanyak 933 transaksi. Jumlah ini naik 121% dibandingkan laporan pada periode yang sama tahun 2020 sebanyak 422 transaksi.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (13/8), selama kuartal I 2021, LTKM terkait tindak pidana pajak tertinggi terjadi pada bulan Maret yaitu 522 transaksi. Sementara pada bulan januari dan Februari masing-masing hanya 133 dan 338 transaksi.
LTKM merupakan informasi terkait transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kejahatan yang disampaikan berbagai institusi keuangan kepada PPATK setiap bulannya.
Selain terkait tindak pidana pajak, laporan tersebut juga mendeteksi tindak pidana lainnya seperti tindak bidana di bidang cukai, kepabeanan, narkotika, penggelapan, korupsi dan tindak pidana lainnya.
Terus Meningkat
Dalam beberapa tahun terakhir, LTKM terkait tindak pidana pajak memang terus meningkat. Sepanjang tahun 2020 jumlahnya mencapai 1.602 transaksi naik dari tahun 2019 yang tercatat sebanyak 1.481 transaksi.
Menurut PPATK, dari hasil temuannya nilai potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari sektor perpajakan tahun 2020 mencapai Rp 20 triliun. Dari jumlah itu yang berhasil masuk ke kantong kas negara hanya Rp 9 triliun.
Jumlah itu lebih tinggi dari capaian tahun 2019 yang berhasil mengamankan uang dari tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan sebanyak Rp 4,9 triliun. Sementara tahun ini, pemerintah telah menangani empat kasus terkait tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan senilai Rp 8,9 triliun.
Secara umum, jumlah LTKM yang diterima PPATK pada kuartal I 2021 sebanyak 17.574 transaksi. Jika dibandingkan dengan jumlah itu, maka porsi LTKM yang terkait pidana pajak mencapai 5,7%. Sementara porsi tindak pidana asal paling tinggi yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 28,1% dan korupsi 7,3%. (asp)