Regulation Update

Insentif PPN Rumah dan Apartemen Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Tuesday, 10 August 2021

Insentif PPN Rumah dan Apartemen Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Pemberian fasilitas atau insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan apartemen baru diperpanjang dari sebelumnya hanya berlaku hingga 31 Agustus 2021 menjadi hingga 31 Desember 2021.

Seperti kita ketahui, bahwa pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah hingga 100% atas pembelian properti berupa rumah atau apartemen baru. 

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan, jika nilai properti paling tinggi sebesar Rp 2 miliar, maka PPN yang akan ditanggung sebesar 100%. Namun, jika nilai properti di atas Rp 2 miliar, maka PPN yang akan ditanggung hanya 50% dari PPN terutang.

Hal tersebut ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2021. Ketentuan ini juga sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 21/PMK.010/2021.

Bisa Dinikmati WNA

Dalam beleid terbaru pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas ini tidak hanya bisa dinikmati oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi bisa juga dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di samping harus memiliki NPWP, pemberian fasilitas tersebut juga akan mempertimbangkan aturan lain menyangkut kepemilikan rumah atau apartemen bagi WNA.

Selain memperpanjang batas waktu penggunaan, beleid terbaru juga mempertegas beberapa hal lain, yang terkait dengan tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas.

Pertama, dalam ketentuan terbaru pemerintah mempertegas mengenai definisi dari rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang menjadi objek fasilitas. 

Pengertian rumah tapak yaitu bangunan gedung berupa rumah  yang digunakan untuk tempat tinggal atau menjadi aset bagi pemiliknya. Termasuk juga tempat tinggal yang sebagiannya dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan pengertian rumah susun yaitu satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat tinggal.

Kedua, syarat agar rumah tapak atau rumah susun mendapat fasilitas PPN DTP, harus diserahterimakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 atau masa pajak bulan Desember 2021. 

Ketiga, rumah yang dipindahtangankan telah mendapatkan kode identitas rumah atau apartemen yang terdapat di aplikasi yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keempat, rumah dan apartemen yang mendapat fasilitas merupakan properti yang baru dan pertama kali diserahkan oleh pengembang atau dengan kata lain belum pernah dipindahtangankan.

Kelima, fasilitas ini diberikan kepada satu orang atas pembelian satu unit rumah atau apartemen.  

Keenam, pengusaha kena pajak yang menjual apartemen atau rumah tetap wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. 

Dalam hal PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100%, maka dalam faktur pajak yang diterbitkan satu, dengan keterangan kode transaksi 07. Sementara apabila PPN yang ditanggung pemerintah hanya 50%, maka faktur pajak yang diterbitkan dua buah. 

Faktur pajak pertama dibuat untuk transaksi bagian 50% dari harga jual yang PPN nya tidak ditanggung pemerintah dan ditambahkan kode transaksi 01%. Faktur pajak kedua, untuk transaksi bagian 50% yang PPN nya ditanggung pemerintah dicantumkan kode transaksi 07.

Pencabutan Fasilitas

Direktorat Jenderal Pajak dapat mencabut pemberian fasilitas apabila transaksi jual-beli rumah atau apartemen tidak memenuhi syarat pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah.

Berikut ini, beberapa kondisi yang bisa membuat pemberian fasilitas dicabut:

  1. Objek yang diserahkan atau dijual bukan rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi kriteria
  2. Wajib pajak menerima atau membeli rumah atau apartemen lebih dari satu unit
  3. Pembeli bukan wajib pajak orang pribadi
  4. Rumah atau apartemen diserahkan melewati batas waktu pemberian fasilitas, yaitu masa pajak Desember 2021
  5. Penjualan rumah atau apartemen tidak disertai faktur pajak yang dibuat sesuai ketentuan pemberian fasilitas
  6. Berita acara serah terima rumah atau apartemen tidak didaftarkan di dalam aplikasi Kementerian PUPR.

Maka, atas pencabutan fasilitas tersebut, maka DJP akan menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.