Pemerintah Tegaskan Pengecualian PPnBM Untuk Impor Kapal Pesiar dan Yacht
Thursday, 29 July 2021
Pemerintah kembali menegaskan ketentuan tentang pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor atau penyerahan sejumlah barang selain kendaraan bermotor.
Beberapa jenis barang selain kendaraan bermotor yang tidak dikenai PPnBM diantaranya:
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara,
- Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
- Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri dan kendaraan air lainnya untuk pengangkutan
- Yacht untuk kepentingan negara, angkutan umum dan pariwisata.
Pembebasan pengenaan PPnBM atas barang-barang tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Ketentuan itu kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021. Selain menegaskan ketentuan itu juga menjelaskan secara rinci mekanisme dan tatacara pembebasan PPnBM.
Peraturan itu juga mencabut atuaran sebelumnya yaitu PMK Nomor 86/PMK.010/2020 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017.
Mekanisme Pemberian fasilitas
Dalam beleid terbaru pemerintah juga mengatur lebih detil tentang mekanisme pemberian fasilitas. Diantaranya, ditegaskan bahwa pemberian fasilitas disesuaikan dengan status wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka fasilitas bisa diperoleh tanpa perlu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.
Wajib pajak cukup menyampaikan fotokopi keterangan pembebasan PPN tersebut kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak, supaya saat mengisi faktur pajak ditambahkan keterangan bahwa barang tersebut mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Selain itu, fotokopi keterangan pembebasan PPN juga harus diserahkan saat importir mengajukan pemberitahuan pabean impor ke kantor Bea dan Cukai.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak memiliki fasilitas pembebasan PPN dan yang melakukan impor atau menerima penyerahan yacht, tetap harus memiliki SKB PPnBM setiap akan menerima penyerahan barang atau saat mengimpor.
Harus diingat, bahwa SKB PPnBM harus tersedia sebelum wajib pajak mengajukan pemberitahuan pabean impor atau menerima BKP. Jika tidak, wajib pajak tetap akan dipungut atau harus membayar PPnBM sesuai tarif yang berlaku. (besaran tarif lihat tabel)
No | Tarif PPnBM | Barang |
1 | 20% | Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar |
2 | 40% |
Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara |
3 | 50% |
Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, antara lain: Helikopter, Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti: senjata artileri, revolver dan pistol serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. |
4 | 75% |
Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara
|
Untuk mendapatkan SKB PPnBM, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti;
- Invoice
- Kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli (dokumen yang dipersamakan)
- Dokumen yang menunjukan legalitas sebagai perusahaan di bidang pengangkutan baik udara maupun perairan.
- Dokumen yang menunjukan sebagai wajib pajak di bidang pariwisata
Untuk bisa mendapatkan SKB PPnBM wajib pajak tidak memiliki permasalahan pajak, seperti bebas dari utang pajak (kecuali yang ditetapkan boleh menunda atau mengangsur), telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN dalam tiga masa pajak terakhir.
Setelah memiliki SKB PPnBM, wajib pajak kemudian mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM tersebut dalam dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor.
Penyalahgunaan Fasilitas
Untuk memastikan bahwa barang kena pajak yang mendapat fasilitas telah digunakan sesuai peruntukannya, pemerintah akan melakukan evaluasi.
Misalnya, wajib pajak yang mendapatkan pembebasan PPnBM atas impor yacht dalam empat tahun harus benar-benar menggunakannya untuk tujuan pariwisata bukan untuk yang lain. Jika tidak digunakan untuk itu atau ternyata dipindah tangankan kepada pihak lain yang tidak menjalankan usaha pariwisata, maka PPnBM yang terutang saat penyerahan yacht tersebut harus dilunasi.
Pembayaran PPnBM terutang maksimal harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak barang tersebut tidak digunakan untuk keperluan semula atau saat dipindah tangankan. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa atas PPN yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Pemerintah berharap, pengecualian PPnBM atas impor yacht tersebut bisa mendorong industri pariwisata bahari Indonesia. (asp)