Implikasi Pajak Pertambahan Nilai Atas Ekspor Jasa Konsultasi Hukum
Muhammad Ridho,
Monday, 20 July 2020
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi digital, tidak hanya barang berwujud yang dapat perdagangkan lintas batas Negara. Di era modern saat ini, barang tidak berwujud dan jasa juga dapat diekspor ataupun diimpor, baik melalui pos maupun lewat saluran elektronik atau daring. Sebagai contoh, saat ini semakin banyak law firm berbendera Indonesia yang memberikan bantuan konsultasi hukum kepada klien individu ataupun perusahaan di luar negeri atau negara lain.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana implikasi perpajakan terhadap ekspor jasa konsultasi hukum tersebut?
Untuk menjawab hal itu, sebelumnya kita perlu menjabarkan dulu definisi ekspor berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Salah satu payung hukum yang menerjemahkan ekspor secara rinci adalah Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, kegiatan ekspor yang ditetapkan sebagai objek PPN adalah penyerahan barang berwujud dan tidak berwujud, serta jasa yang dihasilkan di dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
Tarif PPN yang berlaku umum atas sebagian besar jenis barang dan/jasa yang diperdagangkan rata-rata 10%. Namun, UU PPN memberikan perlakuan berbeda untuk jenis penyerahan barang atau jasa tertentu yang tarifnya bisa lebih rendah dari seharusnya atau bahkan 0%. Misalnya, Pasal 7 Ayat 2 UU PPN menegaskan bahwa penyerahan ekspor dapat dikenakan tarif PPN sebesar 0%, terutama untuk ekspor barang.
Khusus untuk ekspor jasa kena pajak, terdapat regulasi tambahan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya dapat menggunakan tarif 0%. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019. Ekspor jasa konsultasi hukum seyogyanya tunduk pada beleid ini.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak terkait dengan pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa kena pajak, tak terkecuali pemanfaatan jasa konsultasi hukum domestik oleh klien di luar negeri.
Persyaratan tersebut lebih menegaskan jenis penyerahan jasa atas kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak ataupun barang tak bergerak ke luar daerah pabean. Penyerahan jasa atau kegiatan pelayanan dari dalam ke luar daerah pabean bisa berupa:
- penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
- berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.
Dari sisi lingkup pelayanan jasa konsultan hukum, penulis mengklasifikasikan jasa konsultasi hukum menjadi beberapa jenis. Pertama, jasa konsultasi hukum terkait dengan rencana investasi di Indonesia Pendekatan PPN atas ekspor jasa ini dapat menggunakan tarif 0%. Dengan catatan jasa yang diberikan berupa opini atau produk hukum mengenai rencana investasi pemodal asing di Indonesia. Yang harus digarisbawahi dalam kasus ini adalah pengguna jasa law firm di luar negeri baru pada tahap rencana investasi atau belum masuk pada eksekusi penanaman moidal di Indonesia.
Kedua, jasa konsultasi hukum terkait dengan penyelesaian sengketa hukum klien luar negeri di di Indonesia. Dalam kasus ini, tagihan atas jasa konsultasi hukum tersebut tidak dapat menggunakan tarif 0%. Sebab, jasa tersebut diberikan terkait dengan sengketa hukum yang ada di Indonesia. Dengan kata lain, opini atau produk hukum yang diberikan oleh Law Firm akan digunakan oleh klien asingnya dalam menghadapi sengketa hukum di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MUC Consulting melalui saluran telepon +6221-788-37-111 (hunting) atau email ke ask_muc@mucglobal.com.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019