News
Indonesia Kaji Penerapan Tarif Pajak Minimum Dalam Kesepakatan Global

Thursday, 22 July 2021

Indonesia Kaji Penerapan Tarif Pajak Minimum Dalam Kesepakatan Global

JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penerapan ketentuan pilar ke-2 dalam konsensus pajak global yang disepakati oleh negara-negara OECD dan G20 di Indonesia.

Seperti diketahui, dalam pilar 2 konsensus pajak global meminta setiap negara menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan nilai peredaran bruto sebesar € 750 juta. 

Namun demikian, konsensus tersebut memberikan kelonggaran kepada masing-masing negara untuk tidak menerapkan tarif pajak sebesar 15%, karena adanya aturan curve out 5%.

Artinya, setiap negara masih bisa menetapkan tarif pajak 5% di atas atau di bawah kesepakatan sebesar 15%. Fleksibilitas ini diberikan apabila suatu negara merasa perlu memberikan insentif pajak.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (22/7), pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang terjadi. Selain itu, keputusan penerapan tarif pajak minimum masih harus dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai informasi, penerapan tarif pajak minimum sebesar 15%, yang merupakan bagian dari together the global anti-base erosion (GloBE) rules.

Globe rules terdiri dari Income Inclusion Rule (IIR) dan under taxed payment rule (UTPR). IIR merupakan aturan yang akan membebankan pajak tambahan kepada perusahaan induk terkait pajak penghasilan rendah yang dibayarkan perusahaan konstituen dengan kepemilikan saham di bawah 80%, berdasarkan pendekatan top-down. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.