Indonesia Kaji Penerapan Tarif Pajak Minimum Dalam Kesepakatan Global
Thursday, 22 July 2021
JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penerapan ketentuan pilar ke-2 dalam konsensus pajak global yang disepakati oleh negara-negara OECD dan G20 di Indonesia.
Seperti diketahui, dalam pilar 2 konsensus pajak global meminta setiap negara menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan nilai peredaran bruto sebesar € 750 juta.
Namun demikian, konsensus tersebut memberikan kelonggaran kepada masing-masing negara untuk tidak menerapkan tarif pajak sebesar 15%, karena adanya aturan curve out 5%.
Artinya, setiap negara masih bisa menetapkan tarif pajak 5% di atas atau di bawah kesepakatan sebesar 15%. Fleksibilitas ini diberikan apabila suatu negara merasa perlu memberikan insentif pajak.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (22/7), pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang terjadi. Selain itu, keputusan penerapan tarif pajak minimum masih harus dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai informasi, penerapan tarif pajak minimum sebesar 15%, yang merupakan bagian dari together the global anti-base erosion (GloBE) rules.
Globe rules terdiri dari Income Inclusion Rule (IIR) dan under taxed payment rule (UTPR). IIR merupakan aturan yang akan membebankan pajak tambahan kepada perusahaan induk terkait pajak penghasilan rendah yang dibayarkan perusahaan konstituen dengan kepemilikan saham di bawah 80%, berdasarkan pendekatan top-down. (asp)