Ketentuan Diubah, Impor Oksigen masuk daftar Penerima Fasilitas Perpajakan.
Wednesday, 21 July 2021
Pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas perpajakan atas impor alat kesehatan, dengan mengurangi jumlah barang yang tercantum dalam daftar penerima insentif.
Sebelumnya, jumlah barang yang mendapatkan fasilitas sebanyak 73 jenis, namun kini jumlahnya hanya sebanyak 26 jenis barang saja, yang terbagi ke dalam lima kelompok barang.
Beberapa fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk, pembebasan cukai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pengurangan ini berimplikasi pada dicoretnya sejumlah barang dari daftar penerima fasilitas serta masuknya sejumlah barang ke dalam daftar.
Salah satu barang yang kini mendapatkan fasilitas adalah impor oksigen beserta tabungnya. Termasuk di dalamnya impor isotank atau container tengki berisi oksigen dan pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla dan bagian alat lainnya.
Hand Sanitizer dan Vitamin Dikeluarkan
Dari sekian banyak impor barang yang tidak lagi mendapat fasilitas beberapa diantaranya adalah hand sanitaizer, zat disinfektan termasuk produk lainnya yang mengandung disinfektan siap pakai.
Selain itu, pemerintah juga tidak lagi memberikan fasilitas impor untuk barang berupa rapid test. Sementara untuk alat PCR test masih tetap mendapatkan fasilitas.
Bukan hanya itu, jenis obat yang mendapat fasilitas juga diubah. Tadinya, asetaminofen atau paracetamol termasuk yang tadinya mendapatkan fasilitas sekarang tidak lagi. Begitupun oseltamivir baik murni maupun tidak.
Namun pemerintah memasukan obat jenis tocilizumab, intravenous imunoglobulin (IVIG), mesenchymal stem, hingga insulin ke dalam daftar.
Pemerintah juga tidak lagi memberikan fasilitas untuk impor segala macam vitamin. Padahal sebelumnya berbagai jenis vitamin seperti vitamin A, vitamin B, vitamin C dan multivitamin dikenai fasilitas.
Berikut ini daftar impor barang yang mendapatkan fasilitas perpajakan.
No | Nama Barang |
Test kit dan reagent laboratorium: | |
1 | PCR Test, reagent untuk analisis PCR penguji kualitatif COVID-19 |
Virus dan Transfer Media | |
2 | Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab test |
3 | Media kultur olahan lainnya untuk swab test |
Obat | |
4 | Tocilizumab, Anti IL-1 (anakinra) |
5 | Intravenous Immunoglobulin |
6 | Mesenchymal Stem Cell (MSCs) atau Sel Punca |
7 | Low Molecular Weight Heparin (LMWH) atau unfractionated heparin (UFH) sebagai antikoagulan |
8 | Obat mengandung regdanvimab |
9 | Favipiravir, oseltamivir, remdesivir |
10 | Insulin |
11 | Lopinavir + ritonavir |
Peralatan Medis dan Kemasan Oksigen | |
12 | Oksigen |
13 | Silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen |
14 | ISO tank atau container tangki berisi oksigen |
15 | Pressure Regulator, Humidifier, Flow Meter, Oxygen Nasal Cannula dan bagian atau alat lainnya |
16 | Termometer |
17 | Oxygen concentrator, Oxygen Generator, Ventilator dan alat terapi pernafasan lainnya |
18 | swab tisu/kapas mengandung alkohol untuk antiseptik |
19 | Swab lainnya |
20 | Thermal imaging/scanning equipment atau alat pemindai manusia |
21 | Alat uji laboratorium In Vitro elektrik |
22 | Alat uji laboratorium In Vitro non elektrik |
23 | Syringe dan infusion pump |
24 | Power air-purifying respirator |
25 | Baby incubator transport |
Alat Pelindung Diri | |
26 | Masker resiprator N95 |
Penyesuaian jumlah barang penerima fasilitas ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 yang mengubah ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 34/PMK.04/2020).
Dalam pertimbangannya perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabenan. (asp)