Mudahkan Layanan, DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak
Wednesday, 14 July 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi yang memudahkan layanan pajak bernama M-Pajak. Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui website DJP Online.
Beberapa fitur tersebut siantaranya pembuatan kode billing elektronik atau e-Billing, kartu Nmor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, hingga pengingat batas waktu penyetran dan pelaporan pajak.
Selain itu, M-Pajak juga didukung dengan sejumlah informasi peraturan perpajakan dan informasi kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Dengana danya aplikasi ini, DJP berharap kepatuhan pajak bisa meningkat. Karena beragai layanan pajak bisa dijangkau lebih mudah, lebih cepat dan lebih personal.
Peluncuran aplikasi ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak pada 14 Maret 2021. Untuk dapat menikmati fitur-fitur tersebut wajib pajak bisa mengunduh aplikasi M-Pajak baik di App Store maupun Iphone.
Keberadaan aplikasi ini juga akan melengkapi berbagai sistem informasi yang dibangun DJP dalam rangka program reformasi perpajakan.
Saat ini DJP juga tengah mengembangkan sistem informasi perpajakan atau core tax system yang akan mendukung proses bisnis utama DJP melalui aplikasi Commercial Off The Self (COTS). (asp)