News
Mudahkan Layanan, DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak

Wednesday, 14 July 2021

Mudahkan Layanan, DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi yang memudahkan layanan pajak bernama M-Pajak. Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui website DJP Online.

Beberapa fitur tersebut siantaranya pembuatan kode billing elektronik atau e-Billing, kartu Nmor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, hingga pengingat batas waktu penyetran dan pelaporan pajak.

Selain itu, M-Pajak juga didukung dengan sejumlah informasi peraturan perpajakan dan informasi kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Dengana danya aplikasi ini, DJP berharap kepatuhan pajak bisa meningkat. Karena beragai layanan pajak bisa dijangkau lebih mudah, lebih cepat dan lebih personal.

Peluncuran aplikasi ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak pada 14 Maret 2021. Untuk dapat menikmati fitur-fitur tersebut wajib pajak bisa mengunduh aplikasi M-Pajak baik di App Store maupun Iphone.

Keberadaan aplikasi ini juga akan melengkapi berbagai sistem informasi yang dibangun DJP dalam rangka program reformasi perpajakan.

Saat ini DJP juga tengah mengembangkan  sistem informasi perpajakan atau core tax system yang akan mendukung proses bisnis utama DJP melalui aplikasi Commercial Off The Self (COTS). (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.