MUC Consulting Bekerjasama dengan Bank UOB Gelar Webinar Perpajakan Bagi Nasabah
Thursday, 08 July 2021
JAKARTA. MUC Consulting bekerja sama dengan Transaction Banking Bank UOB menggelar webinar perpajakan, Kamis (8/7/2021). Seminar virtual ini berfokus pada penjabaran teori dan praktik penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 23.
Pemateri dalam webinar ini adalah konsultan MUC Consulting, Muhammad Ridho dan Ghifari Ilham Aliya. Keduanya juga menyingung dampak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap kedua ketentuan perpajakan tersebut. Salah satunya adalah terkait dengan implikasi dari pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) terhadap kewajiban perusahaan.
Dalam pidato pembukaannya, Partner MUC Consulting Meydawati menekankan pentingnya bagi seluruh wajib pajak, khususnya perusahaan, untuk memahami dengan benar dari ketentuan PPh Pasal 21 dan Pasal 23.
Sebab, kekeliruan dalam perhitungannya bisa berdampak serius, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi karyawan, yang harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
"Setiap perusahaan pasti berkepentingan dengan PPh Pasal 21 karena harus membayar gaji kepada karyawannya dan kemudian melakukan pemotongan," ujar Meydawati.
Nikolas Simamora, Vice President Cash Product Management, UOB Indonesia mengatakan bahwa webinar yang merupakan bagian dari UOB Transaction Banking Experience merupakan wujud komitmen Bank untuk membantu nasabah meningkatkan tata kelola transaksi perusahaan menjadi lebih baik dan memenuhi syarat kepatuhan. Selama masa pandemi Covid-19, metode pelatihan daring menjadi efektif serta aman dalam menyampaikan berbagai modul, salah satunya pemahaman perpajakan.
Sebagai informasi, Transaction Banking Experience Center (TBEX) UOB merupakan forum workshop yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan salah satunya mengenai fitur dan penggunaan internet banking kepada nasabah Bank UOB.
Sedangkan MUC Consulting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan yang juga memiliki perhatian dalam penyebaran informasi perpajakan baik melalui seminar maupun penerbitan literasi. (ASP)