Event

Bank Mandiri & MUC Beri Pemahaman Pajak Bagi Ratusan Nasabah Prioritas 

Monday, 12 July 2021

Bank Mandiri & MUC Beri Pemahaman Pajak Bagi Ratusan Nasabah Prioritas 

JAKARTA. Bank Mandiri wilayah Jawa Barat bekerjasama dengan MUC Consulting dan Kantor Wilayah DJP Jabar I, menggelar seminar perpajakan secara daring, Jumat (9/7/2021). Webinar bertajuk "Tax Dividend and Beyond: All About 2021 Dividend Tax Incentives" ini diikuti lebih dari 200 peserta, yang mayoritas merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri.  

Seminar ini menghadirkan Regional CEO PT Bank Mandiri untuk wilayah Jabar Sulaeman, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Erna Sulistyowati beserta jajarannya, dan Project Manager Tax Advisory MUC Consulting Cindy Miranti sebagai moderator. 

Diskusi perpajakan ini menjadi relevan untuk dilaksanakan di tengah upaya pemerintah mengendalikan dampak pandemi Covid-19 terhadap stabilitas perekonomian menggunakan berbagai insentif perpajakan. Salah satunya adalah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dividen.

Meskipun untuk mendapatkan insentif tersebut relatif mudah, namun ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan Wajib Pajak (WP) untuk bisa memaksimalkan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Situasi dan kondisi ini yang menginisiasi Bank Mandiri menyelenggarakan webinar perpajakan dengan menggandeng MUC Consulting dan Kantor Wilayah DJP Jabar I.  

Regional CEO PT Bank Mandiri untuk wilayah Jabar Sulaeman menuturkan tujuan dari seminar daring ini adalah untuk memberikan wadah bagi nasabah prioritas Bank Mandiri yang ingin mengetahui lebih dalam terkait insentif perpajakan, khususnya insentif PPh dividen.  

"Acara webinar ini terselenggara sebagai bagian dari upaya kami, untuk selalu memberikan yang terbaik bagi nasabah-nasabah utama Mandiri," ujarnya.  

Sulaeman pun menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh berbagai inisiatif pemerintah di tengah situasi pandemi saat ini. Terutama terkait kebijakan pemberian insentif di bidang perpajakan.  

"Karena inisiatif pemerintah ini menjadi hal yang baik untuk mendukung dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,"tambahnya.  

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati menyambut baik terselenggaranya acara webinar perpajakan tersebut. Dia mengungkapkan, DJP memang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam upaya mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya dinamis, khususnya di bidang perpajakan. 

"Saya berterimakasih pada Bank Mandiri dengan adanya acara webinar ini, karena kami butuh kepanjangan tangan dari stakeholder untuk menyampaikan kebijakan. Apalagi di saat sekarang, kita tidak bisa bertatap muka langsung,"urainya.  

Menurut Erna, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, sebagian besar penerimaan pajak dialihkan untuk upaya-upaya penguatan ekonomi. Sebab, seperti diketahui, pandemi telah menghantam perekonomian sehingga banyak sektor usaha yang kewalahan dan akhirnya tidak mampu bertahan.  

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi WP terdampak Covid-19. Sejatinya, masa berlaku insentif perpajakan tersebut berakhir pada Juni 2021. Namun, karena kondisi pandemi belum juga terkendali maka pemberlakuan insentif diperpanjang hingga Desember 2021.  

"Meski pajak adalah kontribusi penerimaan negara terbesar saat ini, di satu sisi kita juga harus tahu diri, memang dengan adanya Covid-19, masyarakat menjadi susah untuk melakukan usahanya. Karena itu, diberikan banyak insentif mulai dari PPN, PPh 21 dan juga PPh Dividen ini,"lanjutnya.  

Terkait insentif PPh dividen, Erna menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah agar kinerja investasi semakin membaik. Namun, mekanisme insentif dividen ini harus benar-benar dipahami oleh WP. "Jangan sampai jangka waktu terlampaui, itu sayang. Tadinya tidak dikenakan, jadi dikenakan (pajak)," tegasnya.  

Webinar juga memberikan ruang bagi Kepala Seksi Pelayanan Madya Bandung Rudi Rudiawan, Fungsional Penyuluh pajak di kanwil DJP Jabar I Dwi wahyuningsih, dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar I Adhitia Mulyadi, untuk memaparkan secara teknis terkait insentif PPh dividen.  

Sebagai informasi, aturan lengkap mengenai insentif PPh dividen termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (KEN/AGS)  




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.