Target Pengembangan Core Tax System Mundur Jadi Tahun 2024
Friday, 09 July 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penyelesaian pengembangan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau Core Tax System mundur menjadi tahun 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan DJP dalam acara webinar Tax Reform in the Digital Age: Challenges and Opportunities yang dilaksanakan DJP.
Sementara sebelumnya, DJP menargetkan pengembangan sistem baru tersebut akan selesai pada tahun 2023 sebagaimana yang sempat diberitakan oleh Kontan.co.id.
Menurut DJP, Core Tax System akan dikembangkan dengan menggunakan pendekatan big data, advance analytics, artificial intelegence dan robotics process. Nantinya, Core Tax System akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sudah digunakan sejak tahun 2001.
Sehingga, akan mempermudah layanan perpajakan untuk wajib pajak. Selain itu sistem perpajakan juga akan menjadi lebih andal, terintegrasi akurat dan pasti.
Permudah Pengawasan
Sebagaimana disampaikan DJP dalam keterangan tertulisnya, pengembangan sistem tersebut akan mengacu pada 10 business directions, seperti user experience atau pengalaman pengguna serta digitalisasi dan automasi.
Selain mempermudah pelayanan, pengembangan sistem tersebut juga bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan kepatuhan wajib pajak. Termasuk dalam hal mekanisme pertukaran informasi perpajakan antar negara atau yurisdiksi.
Dengan pengembangan sistem tersebut, pemerintah berharap bisa semakin meningkatkan penerimaan negara. Apalagi ekonomi Indonesia saat ini masih dalam tahap pemulihan, pasca pandemi Covid-19 yang telah menguras kas negara yang sedang mengalami tekanan. (asp)