Akhirnya, Konsensus Pajak Digital Disepakati
Thursday, 01 July 2021
JAKARTA. Akhirnya, sebanyak 130 negara dan yurisdiksi OECD dan G20 yang tergabung ke dalam Inclusive Framework on Base Erosion Profit Shifting (BEPS) menyepakati dua pilar terkait kebijakan pajak digital global.
Beberapa negara yang menyepakati konsensus tersebut termasuk diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman dan Indonesia. Namun demikian detil kesepakatan akan difinalisasi dalam pertemuan yang akan berlangsung pada bulan Oktober 2021.
Namun demikian secara umum, konsensus tersebut menyepakati bahwa dalam pilar pertama, hak pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital global atau multinasional, akan diberikan kepada negara atau yurisdiksi yang menjadi pasar mulai tahun 2023.
Dalam pernyataan yang dirilis OECD menyebut perusahaan multinasional yang dimaksud adalah yang memiliki nilai peredaran bruto 20 miliar euro dalam setahun dengan tingkat profitabilitas diatas 10%. Dengan besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut kepada negara pasar adalah sebesar 20% hingga 30% dari tingkat keuntungan yang diterima.
Pembagian Hak Pemajakan
Sementara negara yang berhak menerima bagian pajak dari penghasilan perusahaan tersebut yaitu yang berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan minimal 1 juta euro. Namun demikian, bagi negara yang memiliki nilai Produk Domestik Bruto (PDB) di bawah 40 miliar euro, batasan kontribusinya ditetapkan sebesar 250.000 euro.
Adapun yang dimaksud dengan negara atau yurisdiksi pasar yaitu tempat di mana barang atau jasa digunakan atau dikonsumsi.
Dengan adanya kesepakatan ini, negara-negara sepakat untuk menghapuskan semua pajak layanan digital yang diterapkan secara unilateral.
Pilar Kedua
Sementara dalam pilar kedua, anggota inclusive framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15%, yang merupakan bagian dari together the global anti-base erosion (GloBE) rules.
Globe rules terdiri dari Income Inclusion Rule (IIR) dan under taxed payment rule (UTPR). IIR merupakan aturan yang akan membebankan pajak tambahan kepada perusahaan induk terkait pajak penghasilan rendah yang dibayarkan perusahaan konstituen dengan kepemilikan saham di bawah 80%, berdasarkan pendekatan top-down.
Tidak Mengikat
GloBE rules tidak wajib diterapkan oleh semua negara atau yurisdiksi. Artinya setiap negara anggota inclusive framework boleh memilih untuk menerapkan atau tidak selama pilihan tersebut dilakukan dengan konsisten. Namun, meski tidak menerapkan GloBE rules, setiap negara harus menerima penerapan GloBE rules yang oleh anggota inclusive framework lainnya.
GloBE rules akan mengikat terhadap perusahaan multinasional yang memiliki nilai peredaran bruto di atas 750 juta euro, sebagaimana batas kewajiban pembuatan Country by Country Report (CbCR) yang diatur di dalam OECD BEPS action 13. (asp)