News

Batas Tarif Progresif Pajak Ekspor Kelapa Sawit Naik

Wednesday, 30 June 2021

Batas Tarif Progresif Pajak Ekspor Kelapa Sawit Naik

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan batas tarif progresif untuk pungutan ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya dari sebesar US$ 670 per metrik ton (MT) menjadi US$ 750 per MT. 

Kenaikan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020. Tujuannya untuk untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional, karena akan menurunkan beban eksportir hingga 30%. 

Dengan penetapan batas tarif progresif ini, maka apabila harga CPO sebesar US$ 750 per MT ke bawah tarifnya sebesar US$ 55 per metrik ton. 

Sedangkan bila di atas US$ 750 per MT, maka akan dikenai tambahan tarif sebesar US$ 20 per MT untuk setiap kelebihan US$ 50 per MT berlaku kelipatannya. Namun demikian, apabila harganya di atas US$ 1.000 per MT, maka akan dikenai tarif tertinggi sesuai masing-masing produk.  

Baca Juga: Harga Ekspor Dasar Penghitungan Bea Keluar  Ditetapkan

Sementara untuk produk turunan CPO apabila harganya di atas US$ 750 per MT, setiap kelipatan US$ 50 per MT akan dikenai tambahan tarif sebesar US$ 16 per MT, maksimal US$ 1.000 per MT.

Besaran tarif progresif pungutan ekspor untuk setiap produk turunan CPO secara detil tertuang di dalam lampiran beleid terbaru.

Adapun kenaikan batas tarif progresif ini merupakan usulan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.