News

Lewat Reformasi Perpajakan, Pemerintah Targetkan Penurunan Tax Gap

Tuesday, 29 June 2021

Lewat Reformasi Perpajakan, Pemerintah Targetkan Penurunan Tax Gap

JAKARTA. Revisi sejumlah aturan perpajakan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan yang dilakukan, baik dari aspek kebijakan dan administrasi dinilai mampu meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak. Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, pelaksanaan reformasi perpajakan tersebut berpotensi menurunkan tax gap atau selisih pajak.  

Dikutip dari bisnis.com, Sri Mulyani mengatakan bahwa reformasi tersebut mampu menurunkan tax gap hingga pada level yang relatif setara dengan level global. Dia mengungkapkan, pada negara-negara khususnya emerging markets dan anggota Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), benchmark internasional terkait dengan tax gap adalah 3,6%, atau disebut dengan normal tax gap. Sementara, berdasarkan data Realisasi Perpajakan dan Tax Gap 2019, Indonesia masih memiliki tax gap yang cukup besar, mencapai 8,50%. 

“Dilihat dari Indonesia, dari sisi kemampuan kita untuk meng-collect pajak itu 9,76 (persen), dan adanya tax gap sebesar 8,5%,"jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senin (28/6).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutnya, melalui reformasi perpajakan, pihaknya menargetkan tax gap bisa diturunkan hingga sekitar 5% dari PDB. "Normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6%, maka untuk Indonesia terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari GDP,”lanjutnya. 

Menurut Sri Mulyani, penurunan tax gap sebanyak 5% tersebut bisa tercapai jika aturan perpajakan sepenuhnya dipatuhi. Artinya, perlakuan pajak untuk semua sektor adalah sama alias tidak ada pengecualian, seperti pemberian insentif, fasilitas atau perbedaan tarif, serta tidak ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Namun, pihaknya mengakui jika hal tersebut masih membutuhkan diskusi lebih lanjut bersama DPR. Meski begitu, dia menegaskan bahwa reformasi perpajakan yang hendak dilakukan bertujuan menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.

"Inilah yang ingin dibenahi dalam rangka potensi reformasi perpajakan. Tujuannya, ekonomi Indonesia bisa mendekati praktik secara global,sambil melindungi kepentingan bangsa dan negara, perkonomian, serta berpihak pada kelompok yang lemah,” imbuhnya. (Ken) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.