Regulation Update

Sertifikasi Tanda Tangan Dokumen Elektronik, Otoritas Pajak Libatkan Eksternal

Wednesday, 16 June 2021

Sertifikasi Tanda Tangan Dokumen Elektronik, Otoritas Pajak Libatkan Eksternal

Menteri Keuangan menerbitkan regulasi khusus yang mengatur penggunaan dokumen perpajakan bertanda tangan elektronik, yang membuka ruang kerjasama penyelenggaraan sertifikasi elektronik antara DJP dengan instansi dan pihak lain. 

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, yang diundangkan dan efektif berlaku per 8 Juni 2021. 

Ada dua jenis tanda tangan elektonik, yakni yang tersertifikasi dan non-sertifikasi.  Untuk memperoleh sertifikat tanda tangan elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik melalui laman DJP, yang terintegrasi dengan laman penyelenggara yang ditunjuk. Tata cara dan masa berlaku sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sementara itu, untuk bisa membubuhkan tandatangan elektronik non-sertifikasi di dokumen elektronik, Wajib Pajak harus menggunakan Kode Otorisasi yang diterbitkan oleh DJP. Untuk itu, sebelumnya Wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi melalui saluran elektronik yang disediakan DJP, bersamaan dengan permohonan pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau setelahnya. 

Tahapannya, Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan, serta menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif untuk kebutuhan korepondensi. Selanjutnya, ada tahapan verifikasi dan autentikasi identitas yang harus dilalui oleh Wajib Pajak orang pribadi. 

Apabila saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan, serta menyampaikannya ke kantor pajak. 

Untuk pengajuan permohonan Kode Otorisasi DJP secara tertulis, Warga Negara Indonesia harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP secara fisik dan melampirkan fotocopy-nya. Sementara bagi Warga Negara Asing, dokumen identitas asli dan fotocopy yang dipersyaratkan adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

DJP akan melakukan pengujian dan penelitian atas permohonan Kode Otorisasi yang diajukan Wajib pajak, untuk kemudian diputuskan diterima atau ditolak secara otomatis melalui sistem elektronik atau paling lama 1 hari untuk pengajuan secara tertulis. 

Wajib Pajak dimungkinkan melakukan perubahan penggunaan tanda tangan elektronik. Dalam hal ini perubahan dari Sertifikat Elektronik menjadi Kode Otorisasi DJP atau sebaliknya, dan/atau perubahan sertifikat elektronik terkait perubahan penyelenggara sertifikasi elektronik. 

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Penyelenggara sertifikasi tanda tangan elektronik bisa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak Lainnya yang telah mendapatkan pengakuan dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 

Sebelumnya, pihak-pihak tersebut di atas harus mengajukan kerjasama dengan DJP untuk bisa menyediakan fasilitas dan sistem administrasi perpajakan terintegrasi secara elektronik, termasuk penyelenggaraan sertifikasi tanda tangan elektronik. 

Lingkup kerjasama antara DJP dengan penyelenggara sertifikasi elektronik memencakup: 

  • pemberian NPWP; 
  • pemberian konfirmasi status Wajib Pajak; 
  • penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik; 
  • penyelenggaraan pembayaran pajak dan/ atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik; dan 
  • penyelenggaraan pelayanan perpajakan.

Wakil Wajib Pajak

Dalam proses penandatanganan dokumen elektronik, Wajib pajak bisa menujuk wakil, yang berperan sebagai berikut: 

  • pengurus, bagi Wajib Pajak badan; 
  • kurator, bagi Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit; 
  • orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran; 
  • likuidator, bagi Wajib Pajak badan dalam likuidasi; 
  • salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi; atau
  • wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan. 

Sementara untuk Wajib Pajak yang merupakan instansi negara, dapat diwakilkan oleh: 

  • kepala Instansi Pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah pusat, untuk Instansi Pemerintah pusat; 
  • kepala Instansi Pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah daerah; atau 
  • kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah desa.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas penggunaan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berlaku Terbatas

Menteri Keuangan menegaskan, sertifikat elektronik yang telah diterbitkan DJP berdasarkan PMK No. 147 /PMK.03/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. 

Selain itu, Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan kode verifikasi masih dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik non-sertifikasi sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. (AGS)

Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PMK.03/2021; jdih.kemenkeu,go.id


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.