Minimalkan Penyalahgunaan Tax Treaty, Prosedur Penelitian SKD Diterbitkan
Tuesday, 08 June 2021
Untuk meminimalisir penyalahgunaan fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau yang biasa disebut tax treaty, otoritas pajak menerbitkan panduan penelitian dokumen surat keterangan domisili.
Penelitian tersebut dilakukan saat petugas pajak memeriksa atau ketika proses keberatan dan ketika memproses pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebagai informasi, selama ini otoritas pajak memang belum memiliki pedoman standar penelitian surat keterangan domisili.
Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan asing, jika ingin menikmati manfaat P3B antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi asal wajib pajak.
Manfaat Tax Treaty
Dengan memanfaatkan tax treaty, wajib pajak yang bukan subjek pajak Indonesia itu berkesempatan menikmati tarif pajak yang ditentukan dalam perjanjian, bukan berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku secara umum di Indonesia.
Untuk memastikan perusahaan tersebut berhak menikmati fasilitas P3B, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan memeriksa dan meneliti surat keterangan domisili yang dilampirkan.
Penelitian Formal
Tatacara penelitian tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2021, yang diterbitkan dan berlaku mulai tanggal 31 Mei 2021. Penelitian dilakukan terhadap aspek formal dan material surat keterangan domisili.
Penelitian terkait aspek formal dilakukan untuk memastikan, bahwa surat keterangan domisili:
1. Dibuat sesuai format yang berlaku.
Format surat keterangan domisili telah diatur di dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.
2. Diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
3. Ditandatangani oleh wajib pajak luar negeri
4. Disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara atau yurisdiksi mitra
Pengesahan dapat dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik, sepanjang hal tersebut lazim dilakukan di negara atau yurisdiksi negara mitra.
5. Belum melewati batas daluarsa atau masih berlaku.
Bila tidak ada, keterangan periode berlaku dapat disampaikan dalam penjelasan tambahan yang dikeluarkan dari pejabat di negara atau yurisdiksi negara mitra.
6. Tidak ada penyalahgunaan fasilitas P3B
Penelitian dilakukan terhadap surat pernyataan bahwa wajib pajak tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
7. Wajib pajak luar negeri berlaku sebagai beneficial owner (Jika diharuskan dalam P3B)
Penelitian Material
Setelah melakukan penelitian formal, petugas pajak akan meneliti aspek material surat keterangan domisili, untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner.
1. Penyalahgunaan P3B
Wajib pajak luar negeri dianggap tidak melakukan penyalahgunaan fasilitas P3B apabila memiliki substansi ekonomi dalam mendirikan entitas atau bertransaksi, bentuk hukum sama dengan substansi ekonomi dalam mendirikan entitas dan bertransaksi, kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang memiliki kewenangan yang cukup dalam bertransaksi.
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki aset tetap dan tidak tetap yang cukup memadai, memiliki jumlah pegawai yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan sesuai bidang usaha perusahaan, memiliki kegiatan usaha yang aktif.
Indikasi tidak adanya penyalahgunaan P3B lain adalah, perusahaan tidak memiliki transaksi yang bertujuan untuk menghindari pajak di negara atau yurisdiksi manapun.
2.Ketentuan Beneficial Owner
Sementara wajib pajak luar negeri dianggap memenuhi ketentuan beneficial owner, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut. Pertama, bagi wajib pajak luar negeri orang pribadi tidak bertindak sebagai agen, nominee atau conduit.
Sementara bagi wajib pajak luar negeri badan juga harus mempunyai kendali atas perusahaan, jumlah penghasilan yang boleh digunakan membiayai kewajiban kepada pihak lain maksimal 50%, bertanggung jawab atas risiko perusahaan, tidak boleh mengalihkan seluruh penghasilan kepada pihak lain. (asp)