Regulation Update

Peran Account Representative Pajak Diatur Ulang

Friday, 21 May 2021

Peran Account Representative Pajak Diatur Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur ulang keberadaan account representative yang ditugaskan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pengaturan ulang tersebut meliputi penataan kembali tugas serta proses pengangkatan setiap account representative di semua KPP.

Tujuan dari penataan ulang ini antara lain agar peran account representative di masing-masing KPP bisa lebih efektif dan optimal. Selain itu, perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penataan organisasi dan tata kerja pada organisasi veritkal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penataan ulang peran account representtaive tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 yang terbit dan berlaku mulai tanggal 5 Mei 2021 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 79/PMK.01/2015.

Baca Juga: Perluasan Basis Pajak Perlu Strategi Luar Biasa

Tugas Account Representative Diubah

Perubahan yang cukup substatif dalam aturan terbaru yaitu mengenai tugas dan fungsi account representative. Jika dalam aturan sebelumnya, tugas account representatif dibedakan sesuai dengan fungsinya masing-masing tidak demikian dalam aturan terbaru.

Bahkan, dalam aturan terbaru tidak ada pembedaan fungsi yang ditegaskan untuk masing-masing account representatif. Semua account representative memiliki sejumlah tugas yang harus dijalankan, meliputi;

  • Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak
  • Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi
  • Mencari, mengumpulkan, mengolah, meneliti, menganalisis, memperbarui dan menetapkan tindak lanjut atas data perpajakan
  • Mengawasi kepatuhan pajak
  • Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak
  • Mengawasi dan memantau tindak lanjut data dan informasi  tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak
  • Mengelola administrasi  dan menyusun konsep penetapan serta penerbitan produk hukum maupun produk pengawasan pajak

Tidak Terlalu Teknis

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, tugas account representative yang ditetapkan dalam aturan terbaru tidak lagi bersifat teknis.

Misalnya saja dalam aturan sebelumnya, pemerintah menugaskan account representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi untuk melakukan;

  • Penyelesaian permohonan wajib pajak
  • Menyelesaikan usulan pembetulan ketetapan pajak
  • Membimbing dan memberikan konsultasi teknis pajak kepada wajib pajak
  • Menyelesaikan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sementara tugas untuk account representative yang menjalankan fungsi pengawasan diantaranya;

  • Mengawasi kepatuhan wajib pajak
  • Menyusun profile wajib pajak
  • Menganalisis kinerja wajib pajak 
  • Merekonsiliasi data wajib pajak untuk kepentingan intensifikasi dan himbauan

Kriteria Diperketat

Selain mempertegas fungsinya, pemerintah juga memperketat syarat untuk menjadi account representative

Diantaranya, jika sebelumnya untuk menjadi account representative cukup dengan lulus Sekolah Menengah Lanjutan tingkat Atas (SLTA), maka dalam aturan terbaru minimal harus lulus Diploma III (DIII).

Baca Juga: Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law

Selain itu, seorang account representative juga harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja minimal selama dua tahun dengan pangkat atau golongan paling rendah yaitu pengatur atau golongan II/c.

Sementara terkait mekanisme pengangkatan tetap sama, yaitu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Dalam beleid terbaru, pemerintah juga menegaskan bahwa pengangkatan account representative harus berdasarkan ketersediaan pegawai, beban kerja dan potensi penerimaan. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.