Harga Ekspor Dasar Penghitungan Bea Keluar Ditetapkan
Monday, 17 May 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran harga ekspor yang menjadi dasar penghitungan bea keluar untuk sejumlah komoditas seperti kayu dan kulit, biji kakao, hasil pengolahan mineral hingga Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Secara rinci patokan harga ekspornya ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/KM.4/2021 tersebut.
Beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, bahwa besaran bea keluar yang harus dibayar oleh eksportir dihitung berdasarkan tarif bea keluar dikali jumlah satuan barang, harga ekspor dan nilai tukar mata uang.
Namun, jika tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik, maka besaran bea keluarnya dihitung dengan cara mengalikan tarif bea keluar per satuan barang, dalam mata uang tertentu dengan jumlah barang dan nilai tukar mata uang.
Jangka Waktu
Secara umum ada 392 jenis barang yang harga ekspornya ditetapkan pemerintah, diantaranya ada sembilan barang berbahan baku kulit yang harga ekspornya ditetapkan, 22 barang olahan kayu, biji kakau, dan 360 barang kelompok mineral.
Besaran harga ekspor untuk kelompok barang kayu bervariasi tergantung jenis produknya. Untuk jenis barang berupa serpih kayu harga ekspornya ditetapkan sebesar US$ 61 per ton.
Sementara untuk kayu jenis veneer ditetapkan antara US$ 400 per m3 hingga US$ 800 per m3. Untuk harga ekspor kayu olahan berkisar antara US$ 300 per m3 hingga yang paling tinggi US$ 3.500 per m3 untuk olahan kayu eboni.
Untuk kelompok produk kulit besaran harga ekspornya bervariasi mulai dari US$ 1,2 per square feet hingga yang paling tinggi sebesar US% 5,3 per square feet untuk jangat dan kulit mentah biri-biri.
Pemerintah juga menetapkan harga ekspor biji kakao sebesar US$ 2.130 per metrik ton. Untuk patokan harga ekspor produk CPO dan turunannya ditetapkan sebesar US$ 1.110,68 per metrik ton.
Selain itu, untuk pemerintah juga menetapkan patokan harga ekspor untuk 360 jenis barang yang tergolong produk mineral hasil pengolahan dengan berbagai tingkatan pemurnian.
Besaran harga ekspor tersebut berlaku untuk periode tanggal 1 Mei hingga 30 Mei 2021. Apabila jangka waktu tersebut sudah habis, maka patokan harga ekspor masih bisa digunakan sepanjang belum ada patokan harga baru yang diterbitkan pemerintah. (ASP)