News
Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Ritel dan Mall

Monday, 26 April 2021

Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Ritel dan Mall

JAKARTA. Setelah memberikan insentif untuk industri otomotif dan real estat, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mall.

Mengutip kontan.co.id, pemberian insentif itu dilakukan berdasarkan usulan dari pelaku usaha ritel dan pengelola pasar atau mall.

Namun demikian, pemerintah belum merilis secara detil bentuk insentif yang akan diberikan. Secara umum, sebagaimana mengutip cnbcindonesia.com, skema insentif pajak yang akan diberikan bertujuan untuk menambah modal kerja perusahaan, terutama yang terdampak pandemi corona.

Sebagai perbandingan, insentif yang diberikan kepada industri otomotif dan real estat sebelumnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.

Jika kita melihat trend perkembangan industri, sektor ritel merupakan salah satu yang mengalami tekanan cukup dalam sepanjang pandemi.

Hal itu ditunjukan dengan angka Indeks Penjualan Ritel yang dirilis Bank Indonesia pada Maret berada pada level 182,3 lebih rendah dari posisi bulan Maret 2020 yang berada pada level 200.

Begitupula jika dilihat dari sisi penerimaan pajak. Beradasrkan angka realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per April 2021, penerimaan pajak dari sektor perdagangan terk



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.