Sri Mulyani Setuju Penerapan Tarif Minimum Pajak Usul AS
Friday, 23 April 2021
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku setuju dengan usul Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif pajak minimum secara global.
Mengutip kontan.co.id, tarif minimum pajak dinilai bisa mempersempit celah penghindaran pajak melalui pengalihan keuntungan perusahaan-perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah.
Dengan demikian, langkah ini dianggap akan menciptakan keadilan bagi negara-negara asal perusahaan-perusahaan tersebut. Karena ruang lingkup kebijakan ini bersifat global dan semua negara mengikutinya.
Jika ini diterapkan, Pemerintah yakin penggerusan basis pajak yang selama ini terjadi bisa berkurang dan penerimaan pajak Indonesia juga akan meningkat.
Sebelumnya, AS meminta kepada negara-negara yang tergabung dalam G-20 untuk menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum atau minimum corporate tax yang berlaku di seluruh negara.
Mengutip cnbcIndonesia.com, Kebijakan minimum corporate tax ini dianggap cara efektif untuk mengurangi praktik perang tarif yang dikenal sebagai praktik race to the bottom.
Amerika menilai, kondisi ekonomi global akan semakin baik apabila setiap negara saling bekerja sama melalui kebijakan tersebut. (ASP)