News
Sri Mulyani Setuju Penerapan Tarif Minimum Pajak Usul AS

Friday, 23 April 2021

Sri Mulyani Setuju Penerapan Tarif Minimum Pajak Usul AS

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku setuju dengan usul Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menerapkan tarif pajak minimum secara global.

Mengutip kontan.co.id, tarif minimum pajak dinilai bisa mempersempit celah penghindaran pajak melalui pengalihan keuntungan perusahaan-perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Dengan demikian, langkah ini dianggap akan menciptakan keadilan bagi negara-negara asal perusahaan-perusahaan tersebut. Karena ruang lingkup kebijakan ini bersifat global dan semua negara mengikutinya.

Jika ini diterapkan, Pemerintah yakin penggerusan basis pajak yang selama ini terjadi bisa berkurang dan penerimaan pajak Indonesia juga akan meningkat. 

Sebelumnya, AS meminta kepada negara-negara yang tergabung dalam G-20 untuk menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum atau minimum corporate tax yang berlaku di seluruh negara.

Mengutip cnbcIndonesia.com, Kebijakan minimum corporate tax ini dianggap cara efektif untuk mengurangi praktik perang tarif yang dikenal sebagai praktik race to the bottom.

Amerika menilai, kondisi ekonomi global akan semakin baik apabila setiap negara saling bekerja sama melalui kebijakan tersebut. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.