Bappenas Dorong Penerapan Pajak Karbon
Thursday, 22 April 2021
JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong Kementerian Keuangan (Kemnekeu) untuk mengenakan pajak karbon atau carbon tax hingga 50% pada tahun 2030.
Mengutip kontan.co.id, langkah tersebut dilakukan untuk menekan limbah atas penggunaan bahan bakar fosil atau net zero emission, yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain penggunaan pajak karbon Bappenas juga mengusulkan lembaga yang berwenang dalam membuat kebijakan fiskal itu untuk menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara bertahap hingga tahun 2030.
Tunggu Energi Alternatif
Menurut hitungan Bappenas, kebijakan net zero emission ini bisa meningkatkan angka Produk Domestik Bruto (PDB) 2% lebih tinggi dibandingkan business as usual dalam rentang antara 2021-2070.
Terkait usulan tersebut, Kemenkeu menilai untuk bisa menghapus subsidi BBM pemerintah harus lebih dulu menyiapkan energi substitusi atau alternatif seperti bio diesel hingga 100%.
Selama belum ada energi alternatif yang bisa dijangkau masyarakat, maka pemerintah masih tetap harus memberikan subsidi BBM, agar daya beli terjaga.
Insentif Bagi Pengembang Energi Baru
Menurut Ekonom yang juga mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, sebagaimana mengutip kompas.com, dengan menerapkan pajak karbon maka prusahaan yang menghasilkan kadar emisi paling tinggi akan dikenakan pungutan lebih besar.
Hasil dari pungutan itu kemudian bisa diberikan kepada perusahaan yang mengembangkan teknologi energi terbarukan sebagai bentuk insentif.
Sehingga, konsep carbon tax tidak hanya bersifat hukuman bagi pengguna energi fosil tetapi bisa menjadi insentif buat pengembang energi terbarukan. (ASP)