Dorong Penerimaan, DJP Himpun Data Dari 84 Pemda
Thursday, 22 April 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal pajak menjalin kerja sama pertukaran data dengan 84 Pemerintah Daerah (Pemda). Melalui kerjasama ini, otoritas pajak bisa menghimpun data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.
Sehingga, dengan data-data tersebut DJP bisa mengoptimalkan proses pengawasan kepatuhan pajak berdasarkan informasi kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, perikanan dan perkebunan.
Selain bisa meningkatkan penerimaan pajak untuk pemerintah pusat, kerja sama ini juga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah. Melalui kerja sama ini, DJP juga berkomitmen untuk membantu peningkatan kapasitas dan pengetahuan aparatur di daerah di bidang perpajakan.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada Rabu (21/4) ini merupakan, tahap ketiga setelah sebelumnya pada Agustus 2020 DJP juga sudah menjalin kerja sama dengan 78 Pemda lainnya. Sehingga, dengan ini total sudah ada 169 Pemda yang sudah menjalin kerjasama dengan otoritas pajak.
DJP berharap semakin banyak Pemda yang menjalin kerja sama dengan DJP, sehingga upaya penerimaan pajak semakin optimal. Selain itu, kerja sama ini akan menambah daftar instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 berjumlah 69.
Pada tahun 2020, DJP berhasil mengumpulkan 19,9 juta data, dengan jumlah baris data yang teridentifikasi sebanyak 11,5 juta dan tabel yang tidak teridentifikasi 8,4 juta barus data.
Sementara itu, 9, 7 juta baris data diterima DJP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan 4,4 juta data telah teridentifikasi dan 3,6 juta lainnya tidak teridentifikasi.
Untuk meningkatkan kemampuan memvalidasi data-data dari eksternal tersebut DJP berharap pada tahun 2021 bisa menggunakan data referensi yang lebih update, sehingga kualitas dan kuantitas pengolahan data bisa terjaga. (ASP)