Revisi UU KUP Masuk Prolegnas 2021, Isu Pemisahan DJP Mencuat Lagi
Tuesday, 23 March 2021
JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional tahun 2021.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi 23 Maret 2021, revisi UU KUP akan menyangkup sejumlah ketentuan yang strategis dalam sistem perpajakan nasional.
Beberapa ketentuan yang akan mengalami perubahan diantaranya mengenai pembukuan dan pencatatan, pelaporan pengusaha kena pajak, pembayaran pajak, surat pemberitahuan dan ketentuan lainnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah merombak sejumlah ketentuan dalam UU KUP melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law
Dalam beleid yang merupakan omnibus law tersebut, pemerintah mengubah ketentuan diantaranya mengenai penetapan sanksi administrasi dan pemberian bunga.
Namun, salah satu isu yang kembali mencuat dengan masuknya perubahan UU KUP ke dalam prolegnas adalah mengenai rencana pemerintah dalam mendesain institusi perpajakan sebagai lembaga yang independen.
Hal itu terlihat dalam draft RUU KUP yang diperoleh Bisnis Indonesia, yang menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga, yang didefinisikan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang perpajakan.
Sementara itu Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai substansi yang perlu difokuskan terkait dengan kelembagaan Ditjen Pajak adalah lebih pada memberikan kewenangan yang proporsional tanpa melupakan pentingnya
pengawasan.
Baca Juga: Desember 2020, Menkeu Tetapkan Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Terendah 0,53%
Wahyu menambahkan, independensi bagi otoritas pajak sangat penting untuk menunjang fleksibilitas dalam memperluas rasio pajak dan pada ujungnya penerimaan negara.
Menurutnya hal yang tak kalah penting adalah transparansi dan aspek pengawasan dari lembaga tersebut. Indonesia sepertinya perlu belajar dari supervisi yang dilakukan terhadap otoritas pajak Singapura, yaitu melalui komite pengawas.
Komite tersebut kemudian bekerja sama dengan auditor eksternal dalam mengkaji laporan keuangan otoritas pajak Singapura. Dengan kata lain, pemerintah perlu menciptakan skema atau struktur yang menguatkan legitimasi Ditjen Pajak. Namun di sisi lain juga menyiapkan sistem pengawasan agar lembaga tersebut tidak menjadi superbody.