Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh Pasal 21 Final
Wednesday, 17 March 2021
JAKARTA. Pemerintah akan mengubah aturan terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 final atas penghasilan yang diterima pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia dan Pensiunannya.
Rencana tersebut disampaikan pemerintah dalam lampiran Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2021 yang ditetapkan pada 8 Maret 2021.
Namun demikian, dalam lampiran beleid tersebut, pemerintah tidak merinci secara detil perubahan yang akan dilakukan.
Selama ini ketentuan mengenai tarif PPh atas penghasilan yang dibayarkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.
Baca Juga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Kemudahan dan Kendalanya Bagi Pemberi Kerja
Dalam beleid tersebut, tarif PPh final atas penghasilan aparatur negara hanya dikenakan untuk penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain, yang menjadi beban APBN dan APBD.
Besaran tarif PPh final yang ditetapkan dalam aturan tersebut sebesar 0%, 5%, dan 15%, tergantung pangkat dan status golongannya. Namun demikian, apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang akan dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif tersebut.
Sementara PPh yang dikenakan terhadap penghasilan yang rutin dan tetap setiap bulan seperti gaji dan imbalan tetap mengacu pada Undang-Undang PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. Sehingga tidak bersifat final serta akan akan ditanggung pemerintah. (ASP)