News
Sri Mulyani Susun Ulang Aturan Konsultan Pajak

Monday, 08 March 2021

Sri Mulyani Susun Ulang Aturan Konsultan Pajak

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyusun ulang aturan tentang konsultan pajak, yang selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.07/2014.

Dalam draft Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) pengganti yang beredar, ada sejumlah perubahan yang terjadi.

Pertama, pemberian izin konsultan pajak tidak lagi menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak namun, beralih ke tangan Menteri Keuangan.

Bukan hanya terkait pemberian izin, Menteri Keuangan juga akan mengawasi kegiatan konsultan pajak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Lebih Ketat

Perubahan lainnya adalah berdasarkan draft beleid ini, pemerintah juga memperketat syarat untuk menjadi konsultan pajak.

Jika sebelumnya ada tujuh syarat yang harus dipenuhi, dalam rancangan aturan perubahan bertambah menjadi 10 syarat. Salah satu persayaratan yang baru adalah calon konsultan pajak tidak boleh orang yang pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak.

Berikut adalah beberapa sayarat konsultan pajak sesuai draft RMPK ini:
1.Warga Negara Indonesia
2.Berpendidikan minimal S1 atau D3 di bidang perpajakan dengan pengalaman kerja dua tahun
3.Lulus ujian sertifikasi konsultan pajak
4.Menyerahkan bukti mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL)
5.Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak
6.Memiliki NPWP
7.Tidak memiliki jabatan pada lembaga pemerintah atau BUMN/BUMD
8.Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak.
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang incrahct karena melanggar aturan perpajakan
10.Bagi pensiunan pegawai di DJP, pendaftaran bisa dilakukan setelah tiga tahun lebih pensiun.

Bentuk Kantor Konsultan Pajak

Seorang konsultan pajak dapat memberikan jasanya melalui Kantor Konsultan Pajak dengan bentuk badan usaha terdiri dari perseorangan, persekutuan perdata atau firma.

Kantor konsultan pajak berebentuk persekutaun perdata atu firma dapat didirikan oleh paling sedikit konsultan pajak berjumlah2/3 dari jumlah rekan.

Kantor konsultan pajak tersebut harus dipimpin oleh konsultan pajak, memiliki akta pendirian yang disahkan notaris, memiliki pegawai tetap minimal satu orang, memiliki NPWP, seluruh rekan merupakan anggota Asosiasi Konsultan Pajak, memiliki sistem pengedalian mutu dan memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan.

Wajib Sampaikan Laporan Keuangan

Melalui beleid ini, nantinya perusahaan konsultan pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap tahun.

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan ini merupakan hal yang baru, mengingat dalam regulasi yang saat ini pemerintah memang tidak mewajibkannya.

Bukan hanya itu, perusahaan konsultan pajak juga wajib menyampaikan daftar nama pegawai, hingga daftar jasa konsultasi yang diberikan oleh masing-masing konsultan.

Daftar jasa konsultasi tersebut terdiri dari tanggal, metode pemberian jasa, jenis jasa, keterangan mengenai klien hingga imbalan jasa yang dikenakan.

Laporan-laporan tersebut harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 30 April pada tahun pajak berikutnya. Apabila melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan membekukan izin perusahaan konsultan pajak tersebut. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.