Pemerintah Wacanakan Tax Amnesty Jilid II
Wednesday, 03 March 2021
JAKARTA. Pemerintah singgung kemungkinan untuk kembali mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk membantu program pemulihan ekonomi nasional.
Mengutip CnbcIndonesia.com, wacana tax amnesty jilid II itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa.
Sebelumnya, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang sama pada tahun 2016, melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Selain untuk membantu pemulihan ekonomi, tax amensty jilid II dikeluarkan karena kebijakan tax amnesty jilid pertama dinilai gagal untuk mencapai target.
Sekedar mengingatkan, program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta miliknya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri yang belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, wajib pajak juga diharapkan tidak hanya sekedar mengungkapkan harta yang ada di luar negeri, tetapi turut serta membawa pulang harta tersebut untuk ditempatkan di Indonesia. Syaratnya, wajib pajak harus membayar uang tebusan yang nilainya beragam sesuai periode tax amnesty.
Dalam pelaksanaannya, program ini hanya diikuti oleh 973.426 wajib pajak, dengan rincian 736.093 wajib pajak orang pribadi dan 237.333 wajib pajak badan, dengan jumlah uang tebusan yang masuk ke kantong negara sebanyak Rp 114,54 triliun, atau hanya 0,71% dari jumlah wajib pajak terdaftar tahun 2015, sebelum tax amnesty bergulir. (asp)