Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Khusus Fintech
Friday, 26 February 2021
JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pajak untuk pelaku usaha industri jasa keuangan berbasiskan platform digital atau financial technology (fintech), terutama untuk pemberian pinjaman peer to peer landing.
Ada dua jenis pajak yang akan dikenakan untuk aktivitas pemberian jasa yang dikenal juga dengan istilah pinjaman online (pinjol) tersebut. Pertama terkait ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kedua, terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Mengutip cnnindonesia.com, lewat regulasi yang sedang disusun itu, otoritas pajak bakal memungut PPN dan PPh atas imbal hasil yang diterima perusahaan fintech yang menyediakan jasa pinjaman online.
Selama ini menurut pemerintah memang belum ada payung hukum yang khusus mengatur hal tersebut.
Sehingga, dengan membuat regulasinya maka pemerintah memastikan akan ada kesamaan level of playing field diantara pelaku industri keuangan, baik konvensional maupun digital.
Adapun ketentuan mengenai PPh atas pendapatan bunga pinjaman diatur dalam Undang-undang (UU) PPh Pasal 26, dengan besaran tarif PPh yang dikenakan sebesar 20%.
Sebagai informasi, Peer to Peer Lending adalah layanan pembiayaan atau pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur (lender) atau pemberi pinjaman dengan debitur (borrower) atau penerima pinjaman yang dilakukan melalui platform atau aplikasi digital.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin hingga 22 Januari 2021 sebanyak 148 Perusahaan. (asp)