News

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 3,5% dan Tetapkan DP Kredit Kendaraan 0%.

Friday, 19 February 2021

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 3,5% dan Tetapkan DP Kredit Kendaraan 0%.

JAKARTA. Bank Indonesia kembali memangkas suku bunga acuan yang menggunakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebesar 25 basis points (bps) menjadi 3,5%.

Tidak hanya itu, demi mendorong pemulihan ekonomi nasional otoritas moneter itu juga melengkapinya dengan sejumlah bauran kebijakan seperti penurunan batas uang muka kredit kendaraan menjadi hanya 0%, hingga mendorong perbankan untuk memberikan kredit properti atau menetapkan  Loan to Value (LTV) ratio maksimal 100% dari nilai aset.

Hal ini merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung antara 17-18 Februari 2021 yang dinilai konsisten dengan upaya kondisi perekonomian nasional yang dinilai stabil yang ditandai dengan laju inflasi yang terkendali serta nilai tukar rupiah yang stabil. 

Laju inflasi pada Januari sebagaimana yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat 1,55% year on year (yoy). Sedangkan nilai tukar mata uang garuda pada Januari 2021 rata-rata tercatat menguat 0,22%.

Relaksasi Kredit Kendaraan

Selain penurunan suku bunga, RDG kali ini juga mengubah ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi 0% dari sebelumnya yang sebesar 10%-25%.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan BI terhadap langkah pemerintah yang memberikan relaksasi kepada untuk industri otomotif dengan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jenis mobil sedan dengan kapasitas silinder 1.500 cc ke bawah.

Relaksasi uang muka kredit ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Maret 2021 hingga 31 Desember dan akan dievaluasi satu kali dalam setahun. 

Stimulus Industri Properti

Tidak hanya itu, BI juga memutuskan untuk melonggarkan Loan to Value (LTV) ratio atau Financing to Value (FTV)  ratio menjadi paling rendah 95% dan maksimal 100% dari nilai aset yang dikreditkan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. 

Selama ini, batasan pemberian kredit yang boleh diberikan oleh lembaga keuangan itu hanya berkisar antara 65% hingga 90% dari nilai aset yang dikreditkan.

Besaran LTV atau FTV itu tergantung pada tipe properti atau rumah, bentuk akad serta apakah termasuk ke dalam rasio kredit bermasalah atau tidak atau Non Performing Loan (NPL). (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.