Exclusive Interview

Tak Mau Kalah, Otoritas Pajak Kembangkan Kecerdasan Buatan 

Wednesday, 17 February 2021

Tak Mau Kalah, Otoritas Pajak Kembangkan Kecerdasan Buatan 

Pandemi Covid-19 menjadi pelecut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat digitalisasi sistem teknologi Informasi perpajakan. Sejumlah terobosan dilakukan otoritas pajak, mulai dari mengotomasi sejumlah layanan pajak hingga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk harmonisasi peraturan perpajakan bahkan kedepan diharapkan untuk meminimalkan kekalahan DJP di pengadilan.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai arah kebijakan dan rencana strategis pengembangan sistem teknologi perpajakan Indonesia, MUC TaxGuide belum lama ini berdiskusi daring dengan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan DJP Agus Sudiasmoro. Berikut nukilan diskusi kami.

Bagaimana DJP menghadapi tren digital saat ini, terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang menuntut sistem pelayanan berbasis elektronik? 

Sebelum pandemi kami sudah membuat roadmap pelayanan berbasis elektronik, terutama terkait program 3C: Click, Call, Counter. Prioritas utamanya adalah mengarahkan WP untuk click aplikasi DJP Online. Kalau melalui aplikasi masih ada kendala baru WP diarahkan untuk Call atau menghubungi call center DJP. Jika masih ada kendala dan perlu pertemuan tatap muka misalnya terkait dengan pemeriksaan atau pengawasan maka WP bisa datang ke Counter atau dalam hal ini ke KPP.

Dengan adanya pandemi ini pengembangan IT DJP terakselerasi lebih cepat lagi. Apalagi ada insentif perpajakan bagi WP yang terdampak Covid-19. Kami menambahkan beberapa aplikasi baru pada program 3C untuk memudahkan WP mengajukan insentif melalui platform DJP Online tanpa harus datang ke KPP. 

Total ada berapa digitalisasi layanan melalui program 3C? 

Tahun 2020 ada beberapa layanan baru melalui fitur click. Tahun 2021 menyusul beberapa layanan lagi. Total layanan pajak yang akan dimasukan ke dalam skema 3C sekitar 126 layanan. Dengan 3C diharapkan proses pelayanan dan administrasi di KPP berkurang sehingga sentuhan antara fiskus dengan WP bisa lebih jarang. Kecuali untuk kasus-kasus yang memerlukan ekskalasi. 

Bagaimana pengembangan aplikasi-aplikasi pajak online yang saat ini sudah tersedia di website DJP, seperti e-faktur, efiling, e-bupot? 

Kalau namanya pengembangan IT DJP kan never ending stories, akan selalu mengikuti perkembangan bisnis dan ekonomi. Artinya akan terus berkembang sesuai dengan user experience WP. 

Terkait pengembangan aplikasi pajak online saat ini, DJP mengenalkan konsep Natural Digital Tax System atau tax just happened yaitu Sistem perpajakan yang bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktifitas ekonomi WP sehari-hari.

Ada tiga strategi untuk mewujudkan hal ini. Pertama, Migrated to Digital Ecosystem, yaitu melakukan transformasi dari manual ke automasi dan ekosistem digital.

Kedua, Establish Integrated and Interactive System, yaitu berkolaborasi dengan siapapun untuk mewujudkan sistem terintegrasi yg memudahkan WP. 

Kolaborasi system tersebut antara lain mengoptimalkan peran PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) sebagai penyalur layanan ke WP dan juga integrasi data BUMN dan ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya).

Ketiga, establish Digital Auto-regulated System yaitu WP merasakan semua layanan serba otomatis. Contohnya, ke depan pelaporan SPT bisa lebih mudah karena hanya sedikit yang diisi, karena selebihnya (menggunakan data) prepopulated. 

Bahkan, kalau mungkin tidak perlu lagi lapor SPT, karena dengan aktivitas ekonominya yang sudah terintegrasi dan ter-capture ke dalam sistem DJP, SPT otomatis terlaporkan. Contoh SPT yang sudah berjalan seperti itu adalah e-faktur. Untuk lapor SPT PPN WP tinggal approve dan tekan tombol, karena semua data transaksi sudah ada di dalam system DJP 

Kalau untuk internal DJP, apa terobosan yang dilakukan di bidang IT? 

Jadi pengembangan sistem IT DJP itu ada dua arus utama. Pertama, sistem untuk internal,  yang sedang kita bangun melalui Core Tax System atau PSIAP (Pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan), dan sistem eksisting seperti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Sistem Informasi Kepegawaian, Keuangan dan Aset (SIKKA), serta aplikasi untuk pengawasan--Approweb. Jadi, seluruh aplikasi internal tersebut akan disinergikan atau disatukan melalui sebuah platform bernama DJP Connect. Sekarang aplikasi-aplikasi tersebut masih terpisah-pisah. Rencananya, tahun ini kami akan integrasikan sehingga pegawai DJP ketika login tinggal pilih aplikasi.   

Kedua, sistem IT yang disediakan untuk WP melalui DJP online yang sudah single sign on. Artinya dengan NPWP dan password yang dimiliki, WP bisa mengakses seluruh layanan terkait dengan DHBL: Daftar, Hitung, Bayar, Lapor.

Apakah interaksi WP dengan fiskus nantinya semua dilakukan secara elektronik, termasuk pemeriksaan atau pengawasan? 

Betul. Pak Dirjen Pajak mengharapkan seluruh pengawasan dari mulai daftar, lapor, bayar kemudian masuk ke pangawasan oleh Account Representatif, lalu naik ke level pemeriksaan, sampai ke penegakan hukum dan penagihan. Ini semuanya nanti akan terintegrasi menjadi satu rangkaian proses bisnis di DJP.  Dan itu semuanya sistematis dan terkoneksi dengan sistem yang diakses oleh WP. Kami juga sekarang punya desktop pemeriksaan untuk fungsional pemeriksa dalam melakukan aktivitas pemeriksaan,

Apakah akan ada support system untuk meminimalkan kekalahan DJP di pengadilan?

Iya. Ini juga bagian dari rencana pengembangan aplikasi DJP ke depan dan sudah masuk ke dalam rencana strategis DJP. Kami sedang mengembangkan knowledge management system terkait dengan sengketa pajak dan harmonisasi peraturan. Dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligent (AI), kami akan mengumpulkan seluruh kasus-kasus yang pernah terjadi, baik DJP menang atau kalah. Sistem ini akan menjadi acuan petugas pajak, baik pemeriksa maupun AR, termasuk untuk kebutuhan PK (Peninjauan Kembali). 

Dengan program ini diharapkan ketika nanti ada aturan baru dibuat, sistem akan membaca seluruh aturan yang terkait dengan frasa ketentuan yang diatur. Jadi kalau ada yang bertentangan akan langsung dicabut dengan ketentuan yang baru. Sehingga ada kepastian hukum di sana.

Pengembangan sistem ini kurang lebih dua tahun, karena risetnya ini akan cukup panjang. Sekarang kami sedang menyiapkan dari sisi infrastrukturnya, mulai dari pengadaan server, software. Dari sisi bisnis juga sedang dilakukan pembahasan di bagian keberatan dan banding untuk mengumpulkan kasus-kasus yang pernah terjadi. Ini milestone yang sangat signifikan bagi DJP karena baru pertama kali memiliki teknologi AI.  

Bagaimana kabar integrasi data perpajakan BUMN? Apakah juga akan menyasar badan usaha non-BUMN?

Memang awalnya kami bekerjasama dengan BUMN, tetapi arahnya bukan sekadar integrasi data. Sebetulnya goal-nya itu collaborative compliance antara WP dengan DJP. Dalam prosesnya, di awal akan ada pembahasan General Ledger (GL) Tax Mapping (pemetaan pajak buku besar) antara KPP dengan WP. Apa saja transaksi ekonomi WP yang terutang pajak? Apa saja yang disepakati sebagai objek pajak dan yang bukan?  Kalau sepakat, nanti arahnya WP secara sukarela akan menyerahkan data-data terkait transaksi mereka sehingga sejak awal sudah bisa dihitung potensi pajaknya berapa. Kalau tidak ada kesepakatan, ya sudah. 

Meskipun regulasinya belum ada, namun sebenarnya ini sudah dipraktikan di KPP LTO dan ini signifikan mengurangi STP (Surat Tagihan Pajak). Ini sudah dibahas juga dengan Komisi Pengawas Perpajakan, bahwa ada peningkatan dari sisi kepatuhan dan juga mengurangi cost of compliance WP. 

Jadi arahnya integrasi dengan BUMN seperti itu, namun tidak menutup kemungkinan juga untuk non-BUMN. Tapi saat ini kami masih akan fokus pada BUMN karena pembahasan GL Tax Mapping butuh waktu panjang dan dari sisi AR juga perlu pembekalan. Oleh karenanya, ketika akan melebarkan ini ke sektor swasta perlu dipikirkan secara matang. Jangan sampai ketika dibuka DJP belum siap.

Sejauh mana kesiapan sistem IT DJP untuk mengoptimalkan penarikan pajak digital?

Kami sudah menyediakan semacam portal PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang hanya bisa diakses oleh WP yang sudah ditunjuk untuk melakukan DHBL. Termasuk apabila jumlah PMSE semakin banyak, kita sediakan juga di PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) sehingga bisa mempercepat proses integrasi layanan. 

Dari sisi infastruktur juga kami sudah menyediakan pengalihan teknologi baru yang bisa menyesuaikan beban dengan kapasitas infrastruktur. Pengembangan sistem IT DJP ke depannya akan lebih dinamis sesuai dengan kebutuhan.

Siapa saja yang dilibatkan dalam pengembangan sistem IT DJP dan bagaimana pendanaannya? 

Ada tiga model tata kelola pengembangan sistem IT DJP. Pertama, in house atau pengembangan yang dilakukan secara mandiri menggunakan sumber daya dari internal, contohnya DJP online. Kedua, menyerahkan kepada pihak ketiga, contohnya Core Tax. Ketiga, collaborative atau sifatnya joint development. Contohnya kami bekerja sama dengan PJAP dalam mengembangkan pelaporan bersama-sama. Termasuk dalam hal pendanaan, selain menggunakan dana APBN juga kami melibatkan donor. Karena banyak donor yang concern dengan pengembangan perpajakan di Indonesia.

Bicara pengembangan teknologi DJP kan dulu selalu dikaitkan dengan upaya meningkatkan tax coverage ratio dan isu keterbatasan jumlah pegawai. Apakah IT yang telah dan terus dikembangkan dapat menjawab permasalahan SDM?

Ini terkait dengan data, yang tidak semua data transaksi ekonomi ini dapat ter-capture system, secanggih apapun.  Misalnya, di beberapa daerah sentra perkebunan sawit, transaksinya masih cash and carry. Artinya tambahan SDM masih dibutuhkan, terutama untuk pengawasan secara langsung. (ASP/AGS)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.