Rata-rata Setoran Pajak BUMN Capai Rp 151,8 Triliun per Tahun
Tuesday, 09 February 2021
JAKARTA. Dalam sepuluh tahun terakhir, dari tahun 2010 hingga 2019 nilai pajak yang disetor perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 1.518 triliun, atau rata-rata Rp 151,8 triliun per tahun.
Nilai setoran tertinggi terjadi pada tahun 2016, yaitu mencapai Rp 197 triliun dan paling rendah terjadi pada tahun 2019 yang hanya Rp 189 triliun.
Tidak hanya mencatatkan tren paling rendah, penerimaan pajak pada tahun 2019 juga mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2018 sebesar 2,07%.
Mengutip kontan.co.id, sumbangan pajak dari perusahaan plat merah itu salah satu penyebab rendahnya penerimaan tahun 2019 karena adanya pengurangan jumlah BUMN, dari 145 pada tahun 2010 menjadi 117 perusahaan.
Namun demikian, pemerintah tidak khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi pendapatan negara secara keseluruhan.
Baca Juga: 2021, Harap-Harap Cemas Pajak Indonesia
Karena selain dari pajak, perusahaan BUMN juga turut memberi andil terhadap penerimaan negara melalui dividen yang dibagikan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.
Total dividen yang diberikan kepada pemerintah dalam periode tersebut mencapai Rp 377 triliun, penyertaan modal negara (PMN) Rp 186,47 triliun dan laba ditahan Rp 1.215 triliun.
Selain itu, peran BUMN juga tidak sebatas pada sumber penerimaan semata. Lebih jauh, BUMN Diposisikan sebagai alat pendongkrak perekonomian.
Pertukaran Data Perpajakan
Sebetulnya, DJP dan sejumlah perusahaan BUMN telah menjalin kerja sama berupa pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam program integrasi data.
Kerja sama pertukaran data dilakukan secara bertahap dengan beberapa BUMN yang dinilai telah siap, sejak tahun lalu.
Program integrasi data ini dilaksanakan dengan tiga metode. Pertama, dengan cara host-to-host, kemudian melalui joint operation antara BUMN dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dan terakhir BUMN yang telah ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).(asp)