Sempat Tertunda Pandemi, DJP Tambah 18 KPP Madya Baru Tahun Ini
Monday, 08 February 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan melanjutkan rencana penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya pada tahun 2021.
Mengutip Kontan.co.id, sejatinya penambahan ini merupakan salah satu rencana DJP pada tahun 2020, namun karena alasan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat direalisasikan.
Penambahan KPP madya dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena, berdasarkan catatan DJP, kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan bisa diawasi oleh KPP Madya.
Selain itu, data yang dimiliki DJP juga memperlihatkan 85% penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan otoritas berasal dari rutinitas compliance wajib pajak, sisanya berasal dari pengawasan kepatuhan material.
Penambahan ini merupakan salah satu langkah dalam memperkuat peran KPP Madya dalam melakukan pengawasan. Sebab, setiap KPP Madya baru tersebut akan dilengkapi account representative yang akan mengawasi masing-masing wajib pajak.
Saat ini, jumlah KPP Madya yang ada baru sebanyak 15 KPP dan hanya berada di wilayah Pulau Jawa. Dengan pengawasan yang lebih efektif maka tugas otoritas pajak dalam mengejar penerimaan akan lebih mudah.
Tantangan Pajak 2021
Sebagai gambaran, target penerimaan pajak yang harus dicapai pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.229,6 triliun lebih tinggi 14,9% dari realisasi tahun 2020.
Sementara rasio kepatuhan formal wajib pajak, atau kepatuhan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2020 sebesar 78% dengan jumlah SPT Tahunan PPh 2020 yang diterima sebanyak 14,76 juta SPT.
Meski demikian, upaya untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2021 memang tidak akan mudah. Berbagai tantangan seperti dampak pandemi Covid-19 yang akan tetap terasa pda perekonomian nasional, ditambah pemberian sejumlah fasilitas perpajakan yang diperpanjang akan menambah beban DJP dalam mengejar target.
Seperti diberitakan cnbcindonesia.com, pemerintah memperpanjang batas waktu penggunaan fasilitas pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi hingga Juni 2021. Selain itu, pemerintah juga memperluas penerima fasilitas. (asp)