Tax Clinic

Ketentuan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto yang Wajib Dipahami Perusahaan BUT

Diah Islamiati, Junior Consultant Tax Dispute MUC Consulting | Tuesday, 19 January 2021

Ketentuan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto yang Wajib Dipahami Perusahaan BUT

Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia, yang sejak lama menjadi pusat operasional bisnis pengusaha lokal maupun perusahaan internasional. Ruang ekspansi para pemain global di Tanah Air semakin besar di tengah masifnya perkembangan bisnis berbasis teknologi digital. Hal ini menjadi isu serius bagi otoritas fiskal untuk bisa memajaki, terutama dalam merumuskan kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), definisi BUT atau permanent establishment (PE) mengerucut pada tiga kriteria aktivitas bisnis di Indonesia yang dilakukan oleh: 
 

 

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
  3. badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. 

Melalui skema Omnisbus law, pada medio 2019 pemerintah meredefinisi BUT dengan mengatur ketentuan pemajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam hal ini, baik pedagang, penyedia jasa, maupun penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi secara signifikan (significant economic present) diperlakukan sebagai BUT dan dapat dikenakan PPh. 

Kriteria Wajib Pajak yang dianggap memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi secara signifikan adalah sebagai berikut: 

  • peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; 
  • penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau 
  • pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Perhitungan Pajak Terutang

Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang, BUT sebagai subjek pajak luar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri, perlu mencari terlebih dahulu besarnya penghasilan neto. 

Penghasilan neto tersebut dapat diperoleh dari penghasilan bruto BUT dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang. Pertama, biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan BUT dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya-biaya yang diperkenankan adalah biaya yang diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Kedua, biaya penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 11A UU PPh.

Selain diperbolehkan untuk mengurangkan biaya-biaya di atas, BUT juga boleh mengurangkan biaya-biaya sehubungan dengan penghasilan kantor pusat dari kegiatan usaha, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan BUT di Indonesia (sesuai Pasal 5 ayat (2) UU PPh), . 

Contohnya, perusahaan konsultan luar negeri mempunyai BUT di Indonesia. Apabila kantor pusat perusahaan konsultan tersebut memberikan jasa konsultasi secara langsung di Indonesia yang sejenis dengan jasa yang dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia, maka penghasilan kantor pusat tersebut akan dianggap sebagai penghasilan BUT yang ada di Indonesia.  Alhasil, biaya-biaya kantor pusat yang berkaitan dengan penghasilan tersebut dapat dikurangkan juga oleh BUT di Indonesia.

Selain itu, BUT juga dimungkinkan mengurangkan biaya-biaya sehubungan dengan jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sebagai mana diatur dalam Pasal 26 UU PPh. Dengan catatan, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut. 

Sebagai ilustrasi, X Inc mengadakan perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut, X Inc juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui BUT-nya di Indonesia. 

Dalam kasus ini, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia. Karenanya, penghasilan X Inc yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan BUT. Karenanya, biaya-biaya X Inc yang terkait dengan penghasilan royalti tersebut dapat dikurangkan juga oleh BUT di Indonesia.

Terakhir, penghasilan bruto BUT juga bisa dikurangi dengan biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./1995, biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto BUT di Indonesia adalah biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha BUT dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang bis amenjadi pengurang penghasilan bruto maksimal sebanding dengan besarnya peredaran usaha BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha perusahaan di seluruh dunia. 

BUT yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat, yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. 

Misalnya, omzet kantor pusat X.Co Rp200 juta dengan biaya research and development Rp800 juta. Apabila omzet BUT X di Indonesia sebesar Rp 20.000.000 maka alokasi biaya overhead kantor pusat :  (Rp20 juta / Rp200 juta) x 100% x 800 juta= Rp80 juta. 

Biasanya, alokasi sebesar Rp80 juta tersebut akan diperiksa dengan meminta bukti laporan keuangan kantor pusat. Tujuannya untuk mengetahui berapa biaya litbang yang sebenarnya dan untuk tahu omzet kantor pusat yang sebenarnya.

Kesimpulannya, untuk menghitung besarnya PPh terutang, BUT perlu mencari terlebih dahulu besarnya penghasilan neto. Penghasilan neto tersebut dapat diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang, sesuai yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2); Pasal 6; Pasal 11; dan Pasal 11A Undang-Undang PPh. 

Zakaria, Jaja. Perlakuan Perpajakan terhadap Bentuk Usaha Tetap. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.