Karena Pandemi dan Kalah Sengketa, Restitusi Pajak 2020 Melonjak 19%
Wednesday, 13 January 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai restitusi atau pengembalian pajak pada tahun 2020 melonjak 19% dari tahun 2019 menjadi Rp 171,9 triliun.
Tingginya restitusi itu terjadi lantaran pada tahun 2020 pemerintah memberikan fasilitas kemudahan restitusi dipercepat bagi wajib pajak terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta imbas dari kekalahan otoritas dalam sengketa pajak di pengadilan.
Mengutip Kontan.co.id, jumlah restitusi yang dipercepat pada tahun 2020 mencapai Rp 43,4 triliun, tumbuh 37,1% dari tahun 2019.
Realisasi restitusi ini masih di bawah pagu yang ditetapkan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk percepatan restitusi, yaitu sebesar Rp 20,26 triliun.
Kalah Di Pengadilan
Sementara realisasi restitusi akibat upaya hukum atau kekahalan di pengadilan sebesar Rp 26,7 triliun atau tumbuh 10,9% dari tahun 2019.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Bagi Terdampak Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020
Sebagai informasi, merujuk data Mahkamah Agung, jumlah putusan sengketa pajak pada tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht sebanyak 406 perkara.
Jumlah tersebut turun 25,91% dibandingkan putusan sengketa pajak incracht pada tahun 2019 yang tercatat sebanyak 548 perkara.
Adapun jumlah restitusi lain yang diberikan terkait proses normal sebesar Rp 101,8 triliun atau tumbuh 15,7% dari tahun 2019.
Menanjak Sejak September
Mengutip kompas.com, peningkatan restitusi pada tahun 2020 mulai trejadi pada bulan September yang mencatat pertumbuhan 13,4% year on year (yoy). Kemudian berlanjut pada bulan Oktober yang tumbuh 16,3% yoy dan pada bulan November tumbuh 19,2% yoy.
Imbas dari meningkatnya restitusi adalah tergerusnya penerimaan pajak pada tahun 2020 yang mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan realisasi tahun 2019 menjadi Rp 1.070 triliun.
Jika dibandingkan dengan target yang dipatok pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2020, penerimaan pajak mengalami shortfall sebesar Rp 128,8 triliun atau 10,7% lebih rendah. (asp)