News

Estimasi Belanja Perpajakan 2019 Naik 14,24%

Friday, 01 January 2021

Estimasi Belanja Perpajakan 2019 Naik 14,24%

JAKARTA. Pemerintah merilis angka estimasi belanja perpajakan Indonesia tahun 2019 yang mencapai Rp 257,2 triliun atau naik 14,24% dari nilai belanja perpajakan tahun 2018. Nilai belanja perpajakan tersebut setara dengan 1,52% Produk Domestik Bruto (PDB).

Belanja perpajakan atau tax expenditure merupakan penerimaan perpajakan yang tidak terkumpul atau berkurang sebagai dampak dari kebijakan tertentu, seperti pemberian insentif atau fasilitas perpajakan.

Laporan belanja perpajakan tahun 2019 yang dirilis pemerintah tersebut mencangkup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, perkebunan dan pertanian (P3), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Bea Materai.

Baca Juga: Pengaruh Pajak Terhadap Investasi

Sebagai informasi, Bea Materai selama ini tidak pernah masuk kedalam hitungan belanja perpajakan. Selain memperluas cangkupan jenis pajak, laporan perpajakan kali ini juga memasukan fasilitas pajak yang dianggap sebagai insntif namun tidak pernah masuk kategori belanja perpajakan.

Dalam laporan kali ini pemerintah juga sudah memasukan pemberian fasilitas pengurangan PPh atau super deduction tax atas penyelengara kegiatan vokasi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Dongkrak Ekonomi

Jika dirinci berdasarkan jenis pajak, alokasi belanja perpajakan terbesar berasal dari PPN dan PPnBM dengan nilai Rp 166,9 triliun atau 64,9% dari total estimasi belanja pajak. Belanja PPN tersebut diberikan terkait berbagai fasilitas seperti insentif PPN tidak terutang bagi pelaku Usaha Mikro Kedcil dan Menengah (UMKM) dengan omzet dibawah Rp 4,8 miliar serta barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.

Jenis Pajak Nilai Belanja Pajak (Rp triliun)
PPN dan PPnBM Rp 166,9
PPh Rp 79,2
PBB Rp 11,0
Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai Rp 0,06
Bea Materai Rp 0

Jika dilihat dari fungsinya, belanja perpajakan yang diberikan pemerintah sebagian besar terserap untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan porsi mencapai 55,4% atau senilai Rp 142,2 triliun. Porsi terbesar kedua dialokasikan untuk kepentingan pengembangan UMKM senilai 64,7 triliun atau 25,1% dari total estimasi belanja perpajakan.

Pemerintah mengklaim belanja perpajakan ini mampu berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional. Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 melambat menjadi 5,02% dari tahun sebelumnya 5,17%, namun pertumbuhan ini lebih besar dari laju pertumbuhan minimum untuk lapangan kerja sebesar 4,9%.

Baca Juga: Menyoal PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, pertumbuhan ekonomi tersebut juga diimbangi dengan laju  inflasi yang rendah dan perdagangan internasional Indonesia yang mencatatkan nilai positif atau ruplus.

Hal ini membuktikan berbagai kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan pada tahun 2019 cukup berhasil, seperti tax holiday, tax allowance, hingga super deduction tax untuk penyelenggara kegiatan vokasi. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.