Catat, Tanggal 1 Januari Layanan Daring DJP Dihentikan
Thursday, 31 December 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menghentikan layanan daringnya, pada tanggal 1 Desember 2020 antara pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyebut penghentian ini dilakukan terkait pemeliaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Oleh karenanya, otoritas mengingtatkan wajib pajak agar mengantisipasi hal tersebut.
Seperti kita ketahui hampir seluruh proses bisnis DJP berpusat pada website dan saluran digital yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan target otoritas untuk mendigitalisasi berbagai layanan perpajakannya.
Rencananya, hingga tahun 2024 DJP akan mengotomasi 45 layanan perpajakannya. Bahkan pada tahun ini, otoritas juga sudah mengotomasi tujuh layanannya.
Layanan digital merupakan salah satu kunci DJP agar tetap bertahan memberikan pelayanan kepada masayarakat. Ketika, pemerintah mengeluarkan kebijakan work from home dimasa pendemi, DJP mendorong wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajibannya melalui saluran digital. (asp)