Siap-siap, 45 Layanan Pajak Akan Diotomasi Hingga 2024
Wednesday, 30 December 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital. Rencananya hingga tahun 2024 akan ada 45 jenis layanan perpajakan yang akan diotomasi.
Sementara pada tahun 2020 jumlah layanan yang sudah mulai diotomasi sebanyak tujuh layanan. Tanpa merinci jenis layanan yang diotomasi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan hal itu dilakukan untuk mengurangi interaksi petugas dengan wajib pajak.
Terapkan 3C
DJP merupakan salah satu institusi yang kinerjanya terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun ditengah hebatnya tekanan pandemi, otoritas pajak masih bisa bertahan dengan menerapkan strategi 3C, yaitu Click, Call dan Counter.
Mengutip kontan.co.id, strategi ini merupakan upaya DJP mengoptimalkan penerimaan pajak dengan mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital. Bahkan 3C diklaim dapat menghemat biaya, waktu dan tenaga wajib pajak dan DJP.
Click, merupakan layanan yang disediakan otoritas bagi wajib pajak melalui berbagai saluran digital baik melalui web, aplikasi mobile dan lainnya tanpa campur tangan petugas pajak.
Sementara Call, merupakan kegiatan pelayanan perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi mobile, telepon ke pusat kontak (contact center) dan layanan lainnya yang secara semi-otomatis dengan bantuan pusat kontak sebagai pendukung layanan (back office).
Sedangkan Counter adalah layanan perpajakan yang dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Salah satu terobosan yang dilakukan DJP terkait optimalisasi layanan offline adalah dengan menambah 18 KPP Madya, agar pengawasan dan pelayanan lebih optimal.
Penerimaan Capai 85%
Dengan menerapkan strategi ini, hingga menjelang tutup tahun penerimaan pajak yang sudah terkumpul mencpai 85,65% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2020 dan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 76,86%.
Mengutip bisnis.com, hingga tanggal 23 Desember 2020 nilai penerimaan pajak sudah menyentuh angka Rp 1.019,56 triliun.
Selain mengoptimalkan layanan digital, ditengah-tengah pandemi otoritas pajak juga mulai memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konten digital. Terkait hal tersebut DJP telah menunjuk 23 perusahaan digital baik dalam maupun luar negeri sebagai pemungut PPN.
Hingga tanggal 23 desember kebijakan ini telah memberi andil terhadap penerimaan pajak. Tercatat, nilai PPN yang telah diterima negara dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp 616 miliar. (asp)