News

OECD: Tax Allowance Indonesia Timbulkan Ketidakadilan

Monday, 21 December 2020

OECD: Tax Allowance Indonesia Timbulkan Ketidakadilan

JAKARTA. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengkritik kebijakan pemberian insentif oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk Tax Allowance karena dinilai memicu ketidakadilan antarinvestor. 

Mengutip harian Bisnis Indonesia, edisi Senin (21/12) pandangan OECD tersebut tercantum dalam laporan yang berjudul OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020. 

Salah satu kebijakan yang direview dalam laporan tersebut adalah pemberian insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% selama enam bulan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Bagi Terdampak Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020

Menurut OECD, kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan antarinvestor karena pemerintah melarang investor mendapatkan fasilitas pajak lain ketika sudah memperoleh tax allowance.

Berdasarkan hal tersebut OECD menyarankan agar pemerintah menyeragamkan pemberian insentif kepada semua jenis investasi. Saat ini pemerintah memiliki beragam jenis insetif yang dinilai sangat mirip seperti tax allowance dan investement allowance.

Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM

Yang membedakan keduanya hanyalah besaran pengurangan penghasilan netto-nya. Jika insentif tax allowance besaran pengurangannya hanya 30%, sedangkan investment allowance mencapai 60%. Sementara jangka waktunya sama, yaitu enam bulan. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.