OECD: Tax Allowance Indonesia Timbulkan Ketidakadilan
Monday, 21 December 2020
JAKARTA. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengkritik kebijakan pemberian insentif oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk Tax Allowance karena dinilai memicu ketidakadilan antarinvestor.
Mengutip harian Bisnis Indonesia, edisi Senin (21/12) pandangan OECD tersebut tercantum dalam laporan yang berjudul OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020.
Salah satu kebijakan yang direview dalam laporan tersebut adalah pemberian insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% selama enam bulan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Bagi Terdampak Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020
Menurut OECD, kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan antarinvestor karena pemerintah melarang investor mendapatkan fasilitas pajak lain ketika sudah memperoleh tax allowance.
Berdasarkan hal tersebut OECD menyarankan agar pemerintah menyeragamkan pemberian insentif kepada semua jenis investasi. Saat ini pemerintah memiliki beragam jenis insetif yang dinilai sangat mirip seperti tax allowance dan investement allowance.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Yang membedakan keduanya hanyalah besaran pengurangan penghasilan netto-nya. Jika insentif tax allowance besaran pengurangannya hanya 30%, sedangkan investment allowance mencapai 60%. Sementara jangka waktunya sama, yaitu enam bulan. (asp)