Giliran Data Pegadaian Disorot Otoritas Pajak
Thursday, 19 November 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan PT Pegadaian (Persero), terkait integrasi data perpajakan. Penandatanganan kerjasama dilakukan pada Rabu (18/11) di Jakarta.
Dengan kerjasama ini maka otoritas pajak bisa langsung mendapatkan data pajak perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pembiayaan, emas dan jasa keuangan lain tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan DJP, integrasi data perpajakan merupakan konektivitas antara platform pajak milik Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak atau host-to-host.
Dengan intergasi ini, DJP bisa mengakses data keuangan PT Pegadaian, termasuk data transaksi dengan pihak ketiga. Hal ini dapat memudahkan proses penelitian dan pengujian kepatuhan wajib pajak karena bisa dilakukan secara elektronik.
Sehingga, dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan upaya hukum seperti keberatan maupun banding yang mungkin terjadi. Sementara bagi Pegadaian, kerjasama ini juga bisa menekan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan serta sengketa pajak di kemudian hari.
Sebagai informasi, Pegadaian bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menjalin kerjasama integrasi data pajak. Sebelumnya otoritas pajak juga telah menjalin kerjasama dengan perusahaan plat merah lain, seperti perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perbankan hingga operator pelabuhan. Program integrasi data perpajakan antara DJP dengan BUMN telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2020.
Selain menggunakan pendekatan host-to-host, integrasi data juga bisa dilakukan melalui joint operation antara BUMN dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), atau dengan BUMN yang telah ditetapkan sebagai PJAP. (asp)