Teken Kerjasama, DJP dan Operator Pelabuhan Integrasikan Data Pajak
Wednesday, 11 November 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan, menjalin kerjasama pengintegrasian data perpajakan. Kerjasama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Selasa (10/11) di Jakarta.
Beberapa BUMN operator pelabuhan itu diantaranya PT Pelindo I, PT Pelindo II, dan PT Pelindo IV. Adapun sebelumnya, DJP juga telah menjalin kerjasama serupa dengan PT Pelindo III.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, kerjasama ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak dalam mendorong kepatuhan dengan cara yang lebih efisien. Sebab melalui pengintegrasian data pajak, DJP juga bisa melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik.
Dengan demikian, maka cara ini akan menekan biaya kepatuhan yang ditimbulkan dari proses administrasi, mulai dari pemeriksaan hingga proses upaya hukum. Selain itu, manfaat yang sama juga dinilai akan dirasakan oleh Wajib Pajak yang datanya terintegrasi dengan DJP.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Biaya Penerbitan Surat Keterangan Bebas Barang Ekspor
Tujuan lain dari kerjasama ini agar DJP bisa memperoleh data perpajakan dari badan usaha yang menjadi rekanan bisnis BUMN. Data-data tersebut akan digunakan sebagai dasar otoritas dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak pihak ketiga.
Sebagai informasi, selain BUMN di sektor jasa pelabuhan DJP beberapa BUMN yang telah menjalin kerjasama diantaranya berasal dari sektor energi dan perbankan.
Dalam beberapa kesempatan, DJP juga mengungkapkan program integrasi data perpajakan dengan BUMN akan dilaksanakan dengan cara host-to-host langsung dengan otoritas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2020.
Namun demkian integrasi juga bisa dilakukan melalui joint operation antara BUMN dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), atau dengan BUMN yang telah ditetapkan sebagai PJAP. (asp)