News

Realisasi Komitmen Investasi Tax Holiday Baru 2,2%

Tuesday, 10 November 2020

Realisasi Komitmen Investasi Tax Holiday Baru 2,2%

JAKARTA. Realisasi investasi yang mendapat fasilitas pembebasan pajak 100% atau tax holiday, hingga 11 Oktober 2020 baru senilai Rp 27,15 triliun. Jumlah ini setara dengan 2,2% dari total komitmen investasi yang mendapat fasilitas yaitu Rp 1.261,2 triliun.

Mengutip koran Investor Daily, edisi Selasa 10 November 2020, investasi yang sudah terealisasi ini berasal dari tiga Wajib Pajak (WP). Sementara jumlah WP yang berkomitmen melaksanakan investasi dengan bantuan insentif pengurangan pajak ini sebanyak 82 WP.

Pemerintah tidak menjelaskan secara rinci penyebab rendahnya tingkat realisasi investasi tax holiday. Namun dengan kondisi tersebut, pemerintah mengaku akan mengevaluasi pelaksanaan pemberian fasilitas tax holiday.

Baca Juga: Pemerintah Rilis Aturan Teknis Super Deductible Tax Kegiatan Litbang 300%

Batas Waktu

Mestinya, komitmen investasi tersebut sudah terealisasi sejak tahun 2018. Pada saat itu jumlah komitmen investasi yang mendapat fasilitas tax holiday senilai Rp 208,5 triliun yang terdiri dari 10 kegiatan penananaman modal.

Sedangkan pada tahun 2019, komitmen investasi yang disetujui sebesar Rp 837,6 triliun yang terdiri dari 51 kegiatan penanaman modal. Kemudian pada tahun 2020 nilainya sebesar Rp 215,6 triliun yang terdiri dari 24 kegiatan penanaman modal.

Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM

Mengutip bisnis.com, jika mengacu pada aturan yang berlaku, komitmen investasi mestinya sudah mulai terealisasi paling lambat satu tahun setelah Surat Keputusan Pengurangan (SKP) Pajak terbit. 

Seperti diketahui, tax holiday merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan atas investasi di bidang usaha pionir. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) nomor 150/PMK.010/2018 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan PMK nomor 130/PMK.010/2020.

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh hingga 100% untuk jangka waktu maksimal 20 tahun, kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk dalam daftar 18 industri pionir yang telah ditetapkan. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.